Polemik Gaji Karyawan Swasta Akan Dipotong untuk Program Pensiun !

Senin 09 Sep 2024 - 21:17 WIB
Reporter : Robiansyah
Editor : Dahlia

Sedangkan saat ini di Indonesia replacement ratio masih tergolong rendah atau sekitar 15-20% saja.

BACA JUGA:KPK Catat Rekor Pelaporan LHKPN : 19.025 Caleg Terpilih Taat Aturan, KPU Awasi Sisanya !

BACA JUGA:Potensi Besar Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis Sumatera Selatan : Peluang dan Tantangan !

Harapannya dengan kebijakan program pensiun wajib pemerintah ini, secara bertahap dapat meningkatkan replacement ratio para pekerja pensiun di Indonesia.

Itulah mengenai gaji karyawan swasta kembali dipotong yang diperuntukan iuran wajib program pensiun.

Terkait rencana kebijakan pemerintah ini, mendapat reaksi dari sejumlah pekerja swasta.

Dimana beberapa pekerja khawatir mengenai dampak pemotongan gaji ini terhadap kondisi keuangan mereka saat ini. 

Eli, seorang karyawan di perusahaan swasta di Palembang mengungkapkan, dengan kekhawatirannya.

"Pemotongan gaji tambahan tentu akan membebani kita. Apalagi di tengah inflasi dan kebutuhan hidup yang meningkat, sulit untuk mengatur keuangan dengan pemotongan ini," keluhnya, Senin (9/9).

Tak hanya ada juga pekerja menilai perlu penjelasan lebih lanjut mengenai transparansi pengelolaan dana pensiun dan manfaat yang akan diperoleh.

"Saya butuh informasi lebih detail tentang bagaimana dana pensiun ini dikelola dan seberapa besar manfaat yang bisa saya terima nantinya. Jangan sampai pemotongan gaji ini tidak sebanding dengan hasil yang didapat," tegas Anto, salah seorang pekerja swasta lainnya.

Sedangkan Sukri, seorang pekerja swasta yang juga warga Kota Palembang, mengkritik rencana tersebut dengan mengatakan, alasan untuk menurunkan replacement ratio—rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan dengan gaji saat bekerja sangat tidak masuk akal. 

"Program ini tampaknya tidak akan memenuhi kebutuhan finansial para pekerja saat pensiun. Sungguh di luar nalar jika pemerintah tetap akan melakukan program ini tanpa mempertimbangkan masukan dari masyarakat. Saya berharap pemerintah dapat mengkaji ulang dan mencari solusi yang lebih adil dan efektif," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua FSBSI Muba Anton, angkat bicara terkait rencana kebijakan pemerintah tersebut.

Anton mengatakan pihaknya menolak kebijakan tersebut, karena sangat merugikan.

"Semestinya sebelum ini melebar pemerintah terlebih dulu mengeluarkan skema hitungan upah pokok yang wajib membayar iuran. Supaya tidak terjadi disinformasi pada pekerja/buruh di daerah atau pelosok pada sektor kebun dan sebagainya yang bukan level manajemen," ujarnya singkat.

Kategori :