Mencuri Sepeda Motor, Pelaku Diamankan: Berikut Kronologi dan Penangkapan dalam 24 Jam !

Senin 11 Dec 2023 - 13:41 WIB
Reporter : Romi RIvano
Editor : Zen Bae

Pelaku berhasil diamankan bersama sepeda motor korban, dan petugas juga menyita alat yang digunakan untuk melakukan pencurian, yaitu satu buah kunci letter T yang sudah dimodifikasi.

Pelaku, yang kini menjadi tersangka, akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang berpotensi mendapatkan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Dalam penutup keterangannya, Nasirin menyampaikan bahwa penangkapan pelaku ini sejalan dengan upaya Polsek Sanga Desa dalam memberantas tindak kejahatan.

Khususnya pencurian kendaraan bermotor, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat setempat.

Transaksi hukum terkait kasus ini diharapkan akan segera selesai pada kuartal pertama tahun 2024.

Proses hukum ini juga menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada korban tindak kejahatan.***

Kategori :