"Pentingnya pemahaman tentang delik pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, di mana peraturan ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum yang maksimal dalam menjaga kelestarian sumber daya alam dan kesehatan masyarakat," katanya.
Ketua Tim Litigasi Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Karantina Indonesia
Ricko Adrianto menambahkan aspek penegakan hukum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.
"Mengenai penerapan prinsip ultimum remedium yakni pendekatan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian pelanggaran perkarantinaan dan menekankan bahwa meskipun sanksi pidana tetap menjadi pilihan, pendekatan preventif dan edukatif harus diutamakan," katanya. (ant)
Kategori :