Penanganan Illegal Fishing, Polres OI Tegaskan Komitmen Jaga Kelestarian Perairan

Rapat membahas soal ilegal fishing oleh Polres Ogan Ilir-foto:Isro-
KORANPALPOS.COM – Dalam upaya menjaga kelestarian ekosistem perairan dan menanggulangi praktik penangkapan ikan secara ilegal, Polres Ogan Ilir menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Illegal Fishing pada Selasa, 22 April 2025.
Kegiatan ini berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB di Ruang Digital Polres Ogan Ilir dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait.
Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Helmi Ardiansyah, serta dihadiri perwakilan dari Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir dan sejumlah pejabat serta personel jajaran Polres Ogan Ilir.
BACA JUGA:Pimpin Apel di Dishub, H Arlan: Kalau Pegawai Negeri Jarang Masuk, Cak Tahan Gajinya
Pertemuan tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam penanganan illegal fishing yang kian marak di wilayah perairan Ogan Ilir.
Dalam sambutannya, Kompol Helmi Ardiansyah menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian bersama terhadap keberlangsungan sumber daya alam, khususnya di sektor perikanan.
“Illegal fishing bukan hanya merusak lingkungan perairan, tetapi juga merugikan para nelayan yang menangkap ikan dengan cara yang benar. Kita akan memperkuat patroli perairan, dan tidak segan untuk menindak tegas para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
BACA JUGA:Pengadilan Agama Baturaja Tangani 275 Kasus Perceraian
BACA JUGA:JCH OKU Disuntik Vaksin Meningitis dan Polio
Ia juga menyampaikan pentingnya keterlibatan semua pihak, baik instansi pemerintahan maupun masyarakat, untuk berperan aktif dalam pengawasan serta memberikan edukasi kepada para nelayan.
Hal ini dinilai penting untuk menciptakan kesadaran kolektif dalam menjaga keberlangsungan ekosistem perairan.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, pelaku penangkapan ikan secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 1,2 miliar.
BACA JUGA:DPPPA Muba Gelar Pemeriksaan Pap-Smear dan Donor Darah