Bentuk Satgas Terpadu : Negara Hadir Sikat Premanisme !

Bentuk Satgas Terpadu : Negara Hadir Sikat Premanisme !-Foto : Istimewa-
KORANPALPOS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan, sebagai langkah tegas untuk menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Satgas ini tidak hanya ditujukan untuk penegakan hukum terhadap aksi kekerasan dan intimidasi, tetapi juga membuka ruang partisipasi publik melalui saluran pengaduan masyarakat.
Menko Polhukam Budi Gunawan, dalam keterangannya pada Selasa malam (6/5/2025), mengungkapkan bahwa masyarakat kini diimbau untuk aktif melaporkan segala bentuk pemerasan, pungutan liar (pungli), intimidasi, hingga aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh oknum atau kelompok tertentu yang kerap mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas) atau profesi tertentu.
BACA JUGA:Revitalisasi Jembatan P.6 Lalan Dimulai : Gubernur Herman Deru Targetkan Selesai 2025 !
BACA JUGA:Pastikan Stok Hewan Kurban Aman untuk Idul Adha 1446 H
“Masyarakat diimbau untuk tidak segan melapor jika menemukan praktik-praktik menyimpang tersebut. Negara hadir dan akan bertindak tegas untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Budi.
Dalam rapat koordinasi lintas kementerian yang digelar di kantor Kemenko Polhukam, Satgas ini dibentuk melibatkan berbagai unsur strategis seperti TNI, Polri, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), serta kementerian dan lembaga lainnya.
Tak hanya itu, pemerintah daerah dan instansi lokal juga akan dilibatkan secara aktif guna memperluas jangkauan operasi dan respons terhadap laporan masyarakat.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Kabel Grounding di PT MME Dibekuk
BACA JUGA:BPK Temukan Pelanggaran Penggunaan Anggaran di Banyuasin
Satgas ini menjadi respons konkret pemerintah terhadap meningkatnya keresahan masyarakat terkait aksi premanisme dan penyimpangan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok yang mengatasnamakan ormas, termasuk premanisme gaya baru berkedok profesi tertentu.
“Pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap ormas atau kelompok mana pun yang bertindak di luar hukum, menggunakan kekerasan, atau merusak ketertiban umum. Semua harus tunduk pada aturan,” tegas Budi.
Ia juga menegaskan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul tetap dijamin konstitusi, namun harus dalam kerangka hukum dan tidak boleh disalahgunakan.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa Satgas ini juga berperan penting dalam mendorong terciptanya ruang publik yang aman, bebas dari dominasi kelompok kekerasan, serta mendukung pertumbuhan dunia usaha.