Bentuk Satgas Terpadu : Negara Hadir Sikat Premanisme !

Bentuk Satgas Terpadu : Negara Hadir Sikat Premanisme !-Foto : Istimewa-
“Kehadiran negara harus dirasakan nyata, terutama dalam menjamin kebebasan beraktivitas dan menciptakan iklim usaha yang kompetitif,” ujarnya.
Menurutnya, pelaku usaha kerap merasa terintimidasi oleh kelompok yang memaksakan kehendaknya, mulai dari pungli, intimidasi, hingga ancaman kekerasan yang membuat investor enggan menanamkan modal.
Dengan dibukanya saluran pengaduan melalui Satgas ini, pemerintah berharap masyarakat dapat menjadi mata dan telinga negara dalam menciptakan lingkungan sosial dan ekonomi yang damai.
“Kita ingin menjadikan Indonesia tempat yang aman dan nyaman untuk tumbuh. Kebijakan ini juga menjadi peringatan bagi siapa pun yang selama ini merasa kebal hukum,” kata Budi Gunawan.
Di sisi lain, langkah pemerintah membentuk Satgas Antipremanisme mendapat dukungan dari parlemen. Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, secara khusus menyoroti fenomena premanisme berkedok wartawan media online dan ormas yang belakangan meresahkan masyarakat.
“Satgas harus menindak tegas oknum-oknum preman yang menggunakan atribut pers untuk melakukan intimidasi dan pemerasan,” kata Oleh Soleh dalam keterangannya, Senin (5/5/2025).
Ia menegaskan bahwa praktik ini bukan hanya mencoreng nama baik profesi wartawan, tetapi juga termasuk tindak pidana yang merugikan masyarakat luas.
Bahkan, kata dia, praktik ini telah menyasar berbagai lapisan, mulai dari kepala desa, kepala sekolah, pengusaha, hingga masyarakat biasa.
“Mereka ini bukan jurnalis, tapi preman yang menggunakan media abal-abal sebagai kedok untuk menakut-nakuti orang,” ujarnya geram.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum dan terdaftar di Dewan Pers.
Ia pun menegaskan bahwa wartawan harus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan dilarang menerima suap, apalagi memeras.
“Menerima suap saja dilarang, apalagi kalau mereka justru minta uang sambil mengancam. Ini jelas ranah pidana. Negara harus tegas,” imbuhnya.
Oleh Soleh mengajak seluruh elemen penegak hukum seperti Polri, TNI, dan Satpol PP agar tidak ragu menindak kelompok-kelompok ini.
Ia juga mengungkapkan bahwa banyak laporan masyarakat tentang fitnah, penyebaran informasi menyesatkan, dan ancaman yang dilakukan oleh media online tidak jelas.
“Ada juga yang menyebarkan hoaks sebagai bentuk tekanan psikologis. Ini pemerasan terselubung,” ujarnya.