Sosialisasi Penegakan Hukum Perkarantinaan

Minggu 08 Sep 2024 - 20:20 WIB
Reporter : Erika
Editor : Isro Antoni

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sumsel pada pekan pertama September 2024 menggelar sosialisasi penegakan hukum perkarantinaan kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), jajaran polda dan Kejaksaan Tinggi, serta instansi terkait di provinsi setempat.

"Kegiatan sosialisasi itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," kata Kepala BKHIT Sumatera Selatan Kostan Manalu di Palembang Jumat.

Menurut dia, penegakan hukum yang kuat dan efektif diperlukan untuk menjaga integritas sistem perkarantinaan di Sumatera Selatan dan Indonesia secara luas.

Balai Karantina Sumsel berkomitmen terus mendukung upaya pengawasan dan penegakan hukum dengan meningkatkan sinergisitas instansi terkait seperti Kejaksaan Tinggi dan kepolisian.

BACA JUGA:Walhi Sumsel Dorong Pemerintah Pusat Tangani Tambang Minyak Ilegal di Muba

BACA JUGA:Atur Keseimbangan Antara Luasan Lahan Sawit-Sawah

Untuk meningkatkan sinergisitas itu, pihaknya berupaya menggalakkan sosialisasi dengan membahas peran penting PPNS karantina, polisi khusus karantina, dan intelijen karantina dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

"Sinergi antarinstansi diperlukan untuk memperkuat pengawasan dan tindakan terhadap pelanggaran karantina,” ujarnya.

Melalui sosialisasi itu, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam aktivitas karantina dapat memahami lebih dalam mengenai peran dan tanggung jawab mereka dalam menjalankan aturan perkarantinaan.

“Sinergisitas karantina, kepolisian, kejaksaan, instansi terkait serta masyarakat pengguna jasa karantina diharapkan semakin memperkuat sistem perkarantinaan nasional untuk melindungi masyarakat dari ancaman hama penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan yang dapat merugikan,” kata Kostan.

Koordinator Pengawas PPNS Polda Sumsel AKBP Baginda Harahap menjelaskan peran krusial para PPNS dan polisi khusus untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan karantina.

BACA JUGA:70 Persen Pelanggan Perumda Tirta Musi Terdampak : Catat Jadwal dan Lokasi Pemadaman Air Bersih di Palembang !

BACA JUGA:Waspadai Virus Cacar Monyet : Pj Gubernur Sumsel Minta Warga Tak Panik !

“Sinergisitas antar-PPNS, polisi khusus karantina dan aparat penegak hukum seperti Polri dan kejaksaan diperlukan untuk memperkuat pengawasan dan tindakan terhadap pelanggaran karantina,” ujar dia.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Madya Kejaksaan Tinggi Sumsel Erwin Indrapraja mengatakan peran strategis PPNS dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran karantina.

Kategori :