Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Sementara itu Marlina, Wak kandung korban, mengatakan bahwa ia berharap empat tersangka tersebut dihukum setimpal atas perbuatan nya yang sudah membunuh dan merudapaksa keponakannya.
"Tega, masih kecil kok tega melakukan itu, saya mohon kepolisian agar menghukum setimpal. Keponakan saya, anak yang mandiri anak yang baik, soleha bahkan tidak pernah meminta-minta, saat ia ingin punya HP pun ia rela jualan balon jadi bisa terbayang berapa sedihnya kami," katanya. (ant)
Kategori :