KPU Sebut Koalisi yang Ingin Cabut Dukungan Harus Beri Surat Tertulis

Rabu 04 Sep 2024 - 20:57 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Dahlia

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa koalisi atau gabungan partai politik yang ingin mencabut dukungan terhadap bakal calon kepala daerah harus mendapatkan persetujuan dalam bentuk surat tertulis.

"Kalau koalisi sudah mengusulkan (bakal cakada), kemudian mau mencabut dukungan, maka harus sepersetujuan dari koalisi pertama itu bentuknya surat tertulis," ujar Afif dalam Forum Koordinasi dan Konsultasi bertajuk 'Peran Strategis Media Massa Nasional dalam rangka Mendukung Pemberitaan Positif pada Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif, Aman dan Lancar' di Kawasan Pasar Baru, Jakarta, Rabu.

Selain itu, dirinya juga mengaku masih menanti pertambahan bakal calon kepala daerah pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran.

"Apakah 43 daerah yang ada 1 pasangan calon di 43 wilayah itu 1 provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota akan tetap bertahan atau akan mungkin ada perubahan," katanya.

BACA JUGA:KPU Laporkan Perkembangan Pilkada 2024 kepada Presiden

BACA JUGA:Dukung Kelancaran Pilkada 2024 Aman dan Kondusif

Afif menegaskan KPU membuka ruang meminimalisir calon tunggal dalam pilkada sesuai Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

Untuk itu, pihaknya membuka perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai tanggal 2-4 September

"Nanti tanggal 22 September kita akan tahu berapa secara definitif calon yang mendaftar untuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota," jelas Afif.

Berikut rekapitulasi pendaftaran pasangan calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024 per Rabu (4/9):

BACA JUGA:Hj Lucianty-H. Syaparuddin Deklarasi di Depan Ribuan Pendukung !

BACA JUGA:Harap Suara Pemilih Dilindungi di Seluruh Pelaksanaan Pilkada

1. Total pencalonan perseorangan diterima 54 pasangan calon yang terdiri dari 1 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 41 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 12 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

2. Total partai politik atau gabungan partai politik 1.495 pasangan calon yang terdiri dari 102 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 1.119 pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta 274 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

3. Total wilayah dengan satu pasangan calon ada 43 wilayah yang terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota. (ant)

Kategori :