KORANPALPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan bahwa hingga hari pertama perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024, belum ada satu pun calon yang mendaftar di 43 daerah yang hanya memiliki calon tunggal.
Pernyataan ini menimbulkan berbagai spekulasi tentang penyebab minimnya partisipasi politik di sejumlah daerah tersebut, serta dampak potensial terhadap proses demokrasi di tingkat lokal.
Dilansir dari Antara, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan di Jakarta pada Selasa, bahwa KPU telah mensosialisasikan perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah di 43 daerah yang hanya memiliki calon tunggal hingga batas akhir waktu pendaftaran pada 29 Agustus 2024.
BACA JUGA:Pilkada Prabumulih 2024 : Kenali Paslon, Pilih Rekam Jejak Positif dan Religius !
BACA JUGA:Pilkada Empat Lawang 2024 : KPU Umumkan HBA-Henny Resmi Ajukan Pendaftaran !
Perpanjangan ini dilakukan sebagai upaya untuk membuka peluang lebih besar bagi calon lain yang berminat, agar tidak terjadi pilkada dengan calon tunggal yang bisa mengurangi kualitas kompetisi politik.
"Di hari pertama perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah belum ada yang mendaftar," ungkap Idham.
Pernyataan ini menegaskan betapa kompleksnya situasi politik di beberapa daerah tersebut, yang mencerminkan rendahnya minat politik di tingkat lokal atau adanya dominasi politik oleh satu kekuatan tertentu.
BACA JUGA:HBA Vs Joncik di Pilkada Empat Lawang 2024 : Diprediksi Bakal Sengit !
Perpanjangan pendaftaran ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari kerja, dari tanggal 2 hingga 4 September 2024.
KPU berharap selama periode ini, akan ada tambahan calon yang mendaftar sehingga dapat meningkatkan kompetisi dalam Pilkada Serentak 2024.
Namun, jika hingga batas akhir pendaftaran tidak juga ada calon lain yang mendaftar, maka KPU akan melanjutkan proses Pilkada dengan hanya satu calon yang telah ada.
BACA JUGA:Herman Deru Sosok Lihai Memainkan Strategi Politik : Galang Dukungan Elite Politik Lokal !