MUARAENIM, KORANPALPOS.COM - Penggunaan knalpot brong kerap melintas di jalan umum dan pemukiman yang meresahkan warga serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, Satlantas Polres Muara Enim melakukan penindakan kepada pengendara motor yang menggunakan knalpot brong.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kasat Lantas AKP Trifonia Situmorang SIK MSi, dalam rangka upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lantas di wilayah hukum Polres Muara Enim, Minggu 1 September 2024.
Penindakan dan menertibkan sejumlah pengguna knalpot brong dan tidak standar sangat meresahkan karena kebisingan yang ditimbulkannya sudah mengganggu ketentraman masyarakat dan pengguna jalan.
"Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan kamseltibcar lantas dan menjadikan jalan raya yang aman dan nyaman untuk kita semua," jelas AKP Trifonia Situmorang, Senin 2 September 2024.
BACA JUGA:Istri Selalu Tertidur Saat Diajak Berhubungan, Suami Lampiaskan ke Anak Tiri
BACA JUGA:Nugroho Tewas Ditembak dari Jarak Dekat : Begini Kronologis Lengkapnya !
Dijelaskannya, menggunakan knalpot brong melanggar undang-undang dan ada ketentuan pidananya sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tentang knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis layak jalan.
"Maka akan kita tindak tegas kepada para pengguna sepeda motor yang memakai knalpot brong," tegasnya.
Di samping melakukan penindakan kepada pengguna jalan yang masih nekat melanggar dan tidak mematuhi imbauan tersebut, pihaknya juga memberikan imbauan untuk taat aturan berlalu lintas.
"Penindakan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi ini, bertujuan untuk menjaga situasi agar kondusif menjelang Pemilu Tahun 2024 dan kami juga meminta kepada para pengendara yang terjaring kegiatan penertiban knalpot brong untuk bersedia melepas serta menyerahkan knalpot brong tersebut kepada petugas kepolisian untuk dimusnahkan,"pungkasnya.