Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya dapat merugikan hak-hak anak tetapi juga dapat mengganggu integritas proses pemilihan umum itu sendiri.
“Peraturan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi dan penyalahgunaan dalam konteks politik. Kami berharap semua pihak, termasuk tim kampanye, calon legislatif, dan masyarakat umum, dapat memahami pentingnya mematuhi ketentuan ini untuk memastikan Pemilu 2024 berlangsung secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Idham.
KPU RI bersama dengan KPAI akan terus memantau pelaksanaan kampanye untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang melibatkan anak-anak.
Keduanya juga bekerja sama dalam upaya penyuluhan dan pendidikan kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak dalam konteks politik.
Media juga memegang peran penting dalam mengedukasi masyarakat tentang perlunya melindungi anak-anak dari keterlibatan dalam politik.
Liputan berita dan kampanye kesadaran publik dapat membantu menyebarluaskan informasi mengenai aturan perlindungan anak serta dampak negatif dari melibatkan anak-anak dalam politik.
Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya pelibatan anak-anak dalam kampanye.
Dengan kerjasama antara pemerintah, lembaga terkait, media, dan masyarakat, diharapkan pelibatan anak-anak dalam politik dapat diminimalisir.
Pelibatan anak-anak dalam kampanye politik menjelang Pemilu 2024 menjadi isu penting yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak.
KPU RI, Bawaslu, dan KPAI menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik, baik sebagai peserta kampanye maupun objek politik uang.
Penegakan hukum yang ketat dan edukasi berkelanjutan tentang perlindungan anak diharapkan dapat memastikan Pemilu 2024 berlangsung dengan integritas tinggi dan melindungi hak-hak anak.
Peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan ini adalah kunci untuk menciptakan lingkungan politik yang aman dan adil bagi semua pihak.
Dengan adanya komitmen bersama dari semua pihak, termasuk lembaga pemerintah, organisasi perlindungan anak, dan masyarakat, diharapkan pelibatan anak-anak dalam politik dapat dihindari dan pemilihan umum dapat berlangsung dengan adil dan sesuai dengan peraturan yang ada. (ant)