Komisioner KPU RI, Idham Kholik, juga memberikan peringatan tegas mengenai pentingnya tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik.
Peringatan ini disampaikan usai acara sosialisasi bersama Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham di SMAN 68 Jakarta pada Selasa (30/8/2024).
BACA JUGA:Gong Pesta Demokrasi di Sumatera Selatan Resmi Dimulai !
BACA JUGA:Ketua PWI Zulmansyah Sekedang : Anugerah MH Thamrin 2024, Pilar Kebangkitan Jurnalisme Indonesia !
Idham Kholik menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 280 Ayat (2) Huruf k dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaksana kampanye tidak boleh melibatkan warga negara yang tidak memiliki hak pilih.
“Peraturan ini harus dipatuhi dengan serius. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Idham.
Sementara itu, Anggota KPAI, Sylvana Maria, melaporkan adanya beberapa kasus di mana anak-anak terlibat dalam aktivitas politik selama masa kampanye Pemilu 2024.
Sylvana menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima hampir 10 aduan terkait penggunaan anak-anak dalam kampanye.
“Ada beberapa kasus yang dilaporkan kepada kami, baik itu dari calon legislatif maupun tim kampanye calon presiden dan calon wakil presiden. Anak-anak digunakan sebagai juru bicara atau target kampanye, di mana kampanye ini secara langsung mempengaruhi anak-anak dengan memberikan barang-barang yang bukan merupakan alat kampanye resmi,” jelas Sylvana.
Selain itu, aduan yang paling sering diterima oleh KPAI adalah kasus di mana anak-anak dijadikan objek politik uang.
Beberapa calon legislatif membayar anak-anak untuk melakukan kampanye.
Sementara tayangan viral juga menunjukkan anak-anak menyampaikan pendapat tentang calon tertentu.
Sylvana Maria menekankan bahwa meskipun partisipasi anak-anak dalam ruang publik harus dihargai dan dilindungi, mereka harus tetap terjaga dari tekanan politik dan kepentingan tertentu.
KPAI mendorong agar partisipasi anak dalam kampanye dan politik tetap mengikuti nilai-nilai etis, serta didampingi oleh orang dewasa yang dapat memastikan mereka tidak terjebak dalam praktik politik yang tidak pantas.
“KPAI beranggapan bahwa partisipasi anak harus dihormati dan dilindungi. Namun, partisipasi ini harus tetap dalam koridor nilai-nilai etis. Anak-anak harus diberikan ruang untuk berbicara dengan benar dan aman. Orang dewasa harus mendampingi mereka dan memberikan bimbingan tentang cara menyampaikan pendapat di ruang publik,” tambah Sylvana.
Idham Kholik menegaskan pentingnya penegakan hukum terkait pelibatan anak-anak dalam kampanye politik.