Polisi Tetapkan Oknum ASN PTN Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Mahasiswa !

Rabu 28 Aug 2024 - 21:58 WIB
Reporter : Romi RIvano
Editor : Robiansyah

Berdasarkan keterangan korban, KR duduk di atas kasur korban sambil memberikan nasihat yang seolah-olah tulus.

Namun, tiba-tiba KR mulai menciumi bagian kening, kedua mata, dan pipi korban. Saat KR berusaha mencium bibir korban, AF langsung menarik kepala tersangka sambil berkata, "jangan, Pak."

Namun, bukannya menghentikan perbuatannya, KR justru merespon dengan mengatakan "tidak apa-apa," dan melanjutkan tindakan pelecehannya.

BACA JUGA:Diterpa Isu Tak Sedap Terkait Mallpraktek, Direktur RSUD Tanjung Senai Beri Bantahan Ini!

BACA JUGA:Polisi Selidiki Kematian Kontraktor: Adakah Hubungannya dengan Kasus Pengancaman di Muratara?

Setelah kejadian tersebut, korban merasa tertekan dan memutuskan untuk meminta KR meninggalkan kosnya dengan alasan harus kuliah keesokan harinya.

Tidak puas dengan tindakan pertama, KR kembali mengunjungi kos korban pada Minggu, 25 Agustus 2024, sekitar pukul 20.30 WIB.

Kali ini, aksi tersangka diketahui oleh beberapa saksi yang berada di lokasi kejadian.

Beruntung, korban berhasil merekam sebagian aksi tersangka dengan menggunakan ponselnya, menghasilkan rekaman video berdurasi 19 detik yang kemudian dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.

Kehadiran saksi dan bukti rekaman tersebut membuat warga sekitar tidak tinggal diam.

Mereka segera menangkap KR dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

KR ditahan di tempat kejadian sebelum dibawa ke Polda Sumsel untuk diproses lebih lanjut.

Setelah penangkapan, pihak kepolisian segera mengamankan barang bukti yang ada di tempat kejadian.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain selembar baju kaos lengan pendek dan selembar celana jeans warna hitam milik korban, serta flashdisk yang berisi rekaman video durasi 19 detik tersebut.

KR kini dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang kemudian menjadi Undang-Undang junto pasal 76 huruf E, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut mengatur hukuman bagi setiap orang yang melanggar ketentuan yang dimaksud, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak lima miliar rupiah.

Kategori :