PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Aparatur Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menetapkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial KR sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang mahasiswa.
Kejadian ini terjadi di Kota Palembang dan mencuat menjadi perhatian publik setelah korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib.
Kasus ini mengundang keprihatinan banyak pihak, mengingat tersangka merupakan seorang ASN yang seharusnya menjadi teladan, bukan malah terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum dan norma sosial.
BACA JUGA:Sedang Dirawat di RS Rupit, Moy Diringkus Polisi: Ini Kasus yang Dihadapi !
Menurut keterangan yang diberikan oleh Kombes M. Anwar Reksowidjojo, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, peristiwa ini terjadi pada Senin, 19 Agustus 2024.
Korban, seorang mahasiswa berusia 17 tahun berinisial AF, dilaporkan menjadi korban pelecehan seksual oleh tersangka KR.
Peristiwa ini bermula ketika KR mulai menghubungi korban secara intens melalui aplikasi pesan WhatsApp.
BACA JUGA:Kecelakaan Tragis di Tol Palembang-Kayuagung : 4 Orang Meninggal Dunia, Termasuk Seorang Bayi !
BACA JUGA:Patah Tierod Truk Angkutan Minyak Ilegal Tabrak Pengedara Motor, Sopir Truk diamankan
KR, yang menggunakan posisinya sebagai seorang ASN, mendekati korban dengan dalih ingin memberikan nasihat dan dukungan moral kepada AF yang baru pertama kali tinggal jauh dari orang tuanya untuk menempuh pendidikan di Palembang.
Dalam komunikasi tersebut, KR mencoba membangun kedekatan emosional dengan korban, hingga akhirnya mengutarakan niat untuk mengunjungi kos korban.
Saat mengunjungi kos korban, KR tidak hanya berbicara dengan korban, tetapi juga mulai melakukan tindakan yang tidak pantas.
BACA JUGA:Gara-Gara Rokok, 4 Mobil Alami Tabrakan Beruntun di Jalan Raya Prabumulih-Muara Enim
BACA JUGA:Barter Sapi dengan Sabu 40 Gram : Solihin Kembali Masuk Bui!