Richard Cahyadi Terjerat 2 Kasus Korupsi : Aplikasi SANTAN dan Jaringan Internet Desa !

Jumat 23 Aug 2024 - 09:14 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

BACA JUGA:Dinas PMD Musi Banyuasin 'Cuci Gudang' : 1 Lagi Pejabat DItetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Internet Desa !

Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan akses informasi dan komunikasi di desa-desa di Kabupaten Musi Banyuasin.

Inisiatif ini merupakan bagian dari program pemerintah daerah untuk memperkuat infrastruktur teknologi informasi di kawasan pedesaan dengan harapan dapat meningkatkan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat desa.

Namun, pelaksanaan proyek ini menghadapi berbagai masalah, termasuk dugaan penggelembungan harga yang diduga merugikan negara hingga Rp25,88 miliar.

BACA JUGA:Haryadi Karim Jabat Plt PMD : Emilia Ditunjuk Jadi Plt DPPPA Muba

BACA JUGA:Kejari OKU Timur Bidik Tersangka Baru Dugaan Korupsi di Bawaslu

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, menjelaskan bahwa Richard Cahyadi diduga melakukan tindakan sistematis yang melanggar prosedur dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Asistensi.

Vanny mengungkapkan bahwa Richard dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan baik, menyebabkan terjadinya markup harga dan kerugian negara yang signifikan.

"Penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat sehingga status Richard Cahyadi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka," kata Vanny dalam pernyataannya pada 21 Agustus 2024.

"Kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp25,88 miliar berasal dari penggelembungan harga yang diduga disengaja."

Dalam kasus aplikasi SANTAN, Richard Cahyadi diduga terlibat dalam pengadaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menemukan bahwa ada manipulasi anggaran dan pelaksanaan yang tidak transparan dalam proyek ini.

Richard Cahyadi sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus kedua yang melibatkan Richard Cahyadi berhubungan dengan proyek jaringan komunikasi desa.

Proyek ini seharusnya meningkatkan akses informasi di desa-desa, namun, menurut Kejati Sumsel, ada indikasi kuat bahwa harga yang dibayarkan untuk pengadaan proyek ini telah dimanipulasi.

Richard, sebagai Ketua Tim Asistensi, diduga tidak menjalankan tanggung jawabnya dengan baik, yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Kategori :