PUPR Sebut Risiko Penyelenggaraan Bantuan PSU Perumahan Perlu Dimitigasi Sejak Dini !

Kamis 22 Aug 2024 - 22:14 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Maryati

KORANPALPOS.COM - Direktorat Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan pentingnya manajemen risiko dalam kegiatan penyaluran bantuan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) untuk perumahan.

Penegasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan tersebut disalurkan secara efektif dan sesuai dengan sasaran, sehingga tujuan pembangunan perumahan yang layak huni dan terjangkau bagi masyarakat dapat tercapai.

Menurut Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, yang diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, M. Hidayat, manajemen risiko merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan bantuan PSU.

BACA JUGA:Serbu Promo 9 Kode Voucher Gojek! Nikmati Diskon hingga 90% di Berbagai Layanan

BACA JUGA:Angkasa Pura Cetak Laba Bersih Rp900 Miliar di Semester I 2024 : Transformasi Bandara Berjalan Lancar !

"Penyaluran PSU perlu memiliki manajemen risiko yang baik agar pekerjaan di lapangan berjalan dengan lancar dan sesuai target," ujar Hidayat dalam sebuah acara di Jakarta, Kamis (22/8).

Manajemen risiko yang baik akan memastikan bahwa hasil pembangunan PSU, seperti jalan lingkungan di perumahan bersubsidi, dapat memenuhi standar kualitas yang diharapkan.

Dengan demikian, masyarakat yang tinggal di perumahan bersubsidi dapat merasa nyaman dan aman.

BACA JUGA:Garuda Indonesia Bidik Peningkatan Jumlah Penumpang Umrah 2024 : Tawarkan Diskon dan Cashback !

BACA JUGA:Klik Link Dana Kaget Hari Ini Kamis 22 Agustus 2024, Selamat Kamu Mendapatkan Saldo Gratis Rp195 Ribu!

Hidayat menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Perumahan memiliki fungsi utama dalam melaksanakan kebijakan di bidang fasilitasi rumah umum, rumah khusus, dan rumah swadaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain itu, mereka juga melakukan pembinaan terhadap rumah komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk menjalankan tugas ini dengan baik, diperlukan pemahaman mendalam mengenai manajemen risiko, khususnya dalam program bantuan PSU.

"Bantuan PSU adalah program yang memberikan komponen prasarana, sarana, dan utilitas bagi perumahan yang dibangun oleh pelaku pembangunan. Dengan pemahaman yang baik mengenai manajemen risiko pada core business Direktorat Jenderal Perumahan, kami berharap pelaksanaan tugas dan fungsi dapat berjalan dengan baik, terutama dalam penyelenggaraan bantuan PSU," tambah Hidayat.

BACA JUGA:RedDoorz Targetkan Ekspansi 4.500 Properti hingga Akhir 2024 : Fokus Pasar Indonesia dan Filipina !

BACA JUGA:Dana Kaget Gratis Rp220 Ribu Siap Dibagikan Hari Ini, Kamis 22 Agustus 2024: Simak Cara Dapatnya!

Kategori :