TANGGERANG, KORANPALPOS.COM - Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera menyerahkan formulir persetujuan B1 KWK partai politik kepada 368 bakal calon kepala daerah untuk maju pada Pilkada Serentak tahun 2024.
Surat Keputusan B1 KWK Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini diserahkan kepada masing-masing bakal calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada agenda Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Selasa.
Sekretaris DPP PKS Aboe Bakar Al Habsyi menyampaikan bahwa partainya memberikan formulir persetujuan B1 KWK Parpol kepada sebanyak 368 calon kepala daerah yang terbagi atas persetujuan dukungan D untuk bakal calon gubernur sebanyak 31 KWK, kemudian persetujuan dukungan B untuk bakal calon bupati sebanyak 272 KWK dan bakal calon wali kota 65 KWK.
"Tentu ini mempunyai target, yakni ada dua poin. Yang pertama, untuk memastikan kelancaran pendaftaran pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Kedua, untuk memastikan pemenangan calon kepala daerah yang diusung PKS. Kemudian ada juga arahan dari pimpinan oleh Ketua Majelis PKS," ujarnya.
BACA JUGA:Putusan MK Mengubah Konstelasi Politik Pilkada 2024
BACA JUGA:PAN Terbuka Pasangkan Kaesang dengan Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng
Selain memberikan surat rekomendasi kepada para calon kepala daerah, pada konsolidasi nasional ini PKS juga ada arahan Ketua Majelis PKS sebagai bentuk pemberian pemahaman platform partai dalam program kerja kepada para bakal calon kepala daerah yang diusungnya pada Pilkada 2024.
"Calon para kepala daerah nantinya agar bisa bekerja sebaik mungkin untuk menyejahterakan rakyat di daerah masing-masing," katanya.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menambahkan bahwa pemberian surat keputusan formulir model B1 KWK ini merupakan bukti dukungan dari PKS kepada bakal calon yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.
"Kegiatan ini kita lakukan untuk memberikan beberapa poin pemahaman terkait persiapan pilkada. Yang pertama adalah memberikan B1 KWK sebagai bukti dukungan resmi PKS kepada calon bupati/wakil bupati, calon wali kota/wakil wali kota, dan calon gubernur/wakil gubernur. Kemudian ini juga dilakukan sebagai proses penyerapan aspirasi dari seluruh kader dengan sistem bottom up atau yang berarti calon kepala daerah diharapkan bisa berkomunikasi dengan DPD PKS," katanya.
BACA JUGA:MK Tegaskan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Harus Terpenuhi pada Saat Penetapan Pasangan Calon !
PKS juga akan memberikan salah satu yang menjadi pokok bahasan penting berkaitan dengan pesta demokrasi daerah yang saat ini semakin dekat, terutama menyangkut kesiapan calon atau pasangan calon yang akan diusung pada pilkada nanti.
"Semua calon yang ada, insyaallah semuanya bisa dipastikan sudah melalui proses bottom up struktur yang ada di bawah karena DPP PKS sudah membentuk tim internal dan independen sebagai penilaian kepada para bakal calon kepala daerah layak untuk diusung," jelasnya.
Untuk menyukseskan pilkada tahun ini, tambah Syaikhu, PKS akan berkomitmen dengan seluruh kader atas kerja-kerja kolektif dari keluarga besar partai untuk habis-habisan memberikan pemenangan kepada para calon kepala daerah yang mendapat dukungan dari partai.