Resmi ! Pemprov Sumatera Selatan Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 19 Agustus 2024

Minggu 18 Aug 2024 - 21:54 WIB
Reporter : Echi
Editor : Zen Kito

Elen Setiadi menjelaskan bahwa program ini tidak hanya bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat, tetapi juga untuk menjaga stabilitas keuangan daerah.

“Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat tetap terjaga. Kami memahami bahwa dalam kondisi ekonomi yang sulit, masyarakat membutuhkan dukungan dari pemerintah,” jelas Elen.

Lebih lanjut, Elen juga menegaskan pentingnya stimulus fiskal dalam mendukung pemulihan ekonomi dan mendorong investasi di wilayah Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Heboh ! Peneliti BRIN Temukan Spesies Anggrek Baru yang Endemik Indonesia : Ini Penampakannya

BACA JUGA:Kiprah Pahlawan dari Sumatera Selatan : Profil, Lokasi Makam dan Kisah Heroik Mempertahankan Kemerdekaan !

Dengan adanya program ini, diharapkan terjadi peningkatan daya saing dunia usaha di Sumatera Selatan, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Salah satu alasan utama diberlakukannya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini adalah pentingnya kontribusi pajak kendaraan bermotor terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan catatan pemerintah, rasio PAD terhadap pendapatan daerah di Sumatera Selatan mencapai 52,72 persen.

Dari jumlah tersebut, rasio pajak daerah terhadap PAD sebesar 86,79 persen, sementara rasio pajak kendaraan bermotor (PKB) terhadap pajak daerah mencapai 25,20 persen, dan rasio bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terhadap pajak daerah sebesar 24,34 persen.

Data tersebut menunjukkan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi daerah.

Oleh karena itu, program pemutihan pajak ini menjadi sangat strategis dalam menjaga stabilitas keuangan daerah, sekaligus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Melalui Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2024, Pemprov Sumsel menetapkan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.

Program ini mencakup keringanan dan pembebasan sanksi administrasi atas PKB, pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan sanksi administrasi untuk pajak progresif kendaraan bermotor.

Selain itu, Jasa Raharja juga mendukung program ini dengan memberikan pemutihan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung mulai 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.

Dalam rentang waktu tersebut, masyarakat Sumatera Selatan diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa dikenakan sanksi administrasi.

Kategori :

Terkini

Senin 19 Aug 2024 - 21:10 WIB

PLN Dorong Kesamaan Hak dan Kreativitas

Senin 19 Aug 2024 - 21:08 WIB

Madrid Ditahan Imbang Mallorca

Senin 19 Aug 2024 - 21:04 WIB

Antusias Saksikan Panjat 79 Pinang

Senin 19 Aug 2024 - 20:59 WIB

Palembang Perbanyak Destinasi Wisata