Dalam peristiwa tersebut, korban tidak hanya dirampok tetapi juga mengalami luka fisik akibat ancaman senjata tajam.
BACA JUGA: SPBU Patih Galung Diduga Jual Pertalite Bercampur Air : Polres Prabumulih Periksa 16 Saksi !
BACA JUGA:Kondisi Terkini Korban Jembatan P6 Lalan yang Ambruk: 3 MD dan 1 Selamat!
Penangkapan Erika dan Jis hanyalah langkah awal dalam mengungkap jaringan kejahatan ini.
Tiga pelaku lainnya, yang dikenal dengan nama Raju, Nando, dan Iqbal, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mereka adalah bagian dari kelompok yang terorganisir dan telah merencanakan perampokan ini dengan matang.
Erika dan Jisdalia mengaku bahwa mereka dijanjikan imbalan sebesar Rp500.000 untuk ikut serta dalam aksi perampokan ini.
BACA JUGA:Kejari OKU Limpahkan Berkas Kasus Korupsi BPBD ke Pengadilan
BACA JUGA:JPU Kejari OKI Tuntut Hajidin 8 Tahun, Kuasa Hukum Akan Lakukan Pledoi
Namun, mereka hanya menerima Rp300.000 yang dibagi rata, masing-masing mendapatkan Rp150.000.
Meskipun jumlah yang diterima tidak sebanding dengan risiko yang mereka ambil, mereka tetap terlibat dalam kejahatan ini.
Setelah penangkapan, Erika dan Jisdalia dibawa ke kantor polisi dan langsung ditahan.
BACA JUGA:Dikeroyok Kakak Beradik, Petani di Lengkiti OKU Nyaris Tewas
BACA JUGA:Puluhan Warga Datangi SPBU Patih Galung Prabumulih: Temukan BBM Bercampur Air!
Kedua wanita ini kini mendekam di sel tahanan Polres Lubuklinggau dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan kekerasan.
Pasal ini mengatur hukuman yang berat bagi pelaku perampokan yang melibatkan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.