Kejari OKU Limpahkan Berkas Kasus Korupsi BPBD ke Pengadilan
Tim Penyidik Kejari OKU saat melakukan penggeledahan di Kantor BPBD OKU, Kamis (25/7/2024).-Foto : Eco -
BATURAJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran belanja barang dan jasa di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tahun 2022 ke Pengadilan Tipikor Palembang.
"Secara administrasi berkas perkara kedua tersangka kini telah lengkap dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari OKU, Yerry Tri Mulyawan, Selasa 13 Agustus 2024.
Dia mengatakan, kasus yang menjerat Amzar Kristopo selaku Kepala BPBD OKU periode 2022 yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan OKU dan Junaidi yang merupakan Bendahara BPDB OKU tahun 2022 ini terbagi dalam dua berkas perkara terpisah.
Dalam pekan ini, berkas tersebut bersama dengan kedua tersangka akan segera dilimpahkan setelah mendapatkan tanda tangan dari Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat.
BACA JUGA:JPU Kejari OKI Tuntut Hajidin 8 Tahun, Kuasa Hukum Akan Lakukan Pledoi
BACA JUGA:Sigap, BPBD Muba bersama Basarnas Cari 5 Korban Tenggelam Akibat Jembatan Ambruk di Lalan
Setelah pelimpahan, kata dia, kedua tersangka yang kini masih mendekam di Rutan Baturaja akan dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang untuk mempermudah jalannya proses persidangan.
"Pelimpahan berkas dan kedua tersangka karena sudah memenuhi alat bukti untuk dipersidangkan," tegasnya.
Sebelumnya, pihaknya telah melakukan penggeledahan di kantor BPBD OKU untuk melengkapi alat bukti terkait kasus dugaan korupsi yang ditangani pihak kejaksaan.
Selain membawa satu box dokumen, tim penyidik Kejari OKU juga melakukan pemeriksaan terhadap empat unit kendaraan dinas milik BPBD OKU.
BACA JUGA:Kondisi Terkini Jembatan P6 Kecamatan Lalan yang Ambruk: Berikut Daftar Korban Hilang dan Luka!
BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Terima Pengembalian Uang Rp600 Juta dari Terduga Mafia Tanah
Menurut dia, kasus ini melibatkan lebih dari 20 item kegiatan anggaran belanja barang dan jasa yang dilakukan secara fiktif, termasuk perjalanan dinas dan pembelian kendaraan bermotor tanpa bukti laporan pertanggungjawaban yang valid.
"Hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten OKU dan berdasarkan audit investigatif oleh tim auditor menemukan kerugian negara sebesar Rp428.397.237," ujarnya.