Perampas Tas Milik Mahasiswi Dibekuk : Pelaku Asal Tanjung Raja Ogan Ilir, Ini Tampang Orangnya !

Sabtu 10 Aug 2024 - 14:07 WIB
Reporter : Isro Antoni
Editor : Robiansyah

"Pelaku mengancam korban dengan pisau dan merampas barang-barang berharga yang mereka bawa," ujar AKP M. Ilham pada Sabtu, 10 Agustus 2024.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, petugas berhasil melacak lokasi keberadaan pelaku.

Penangkapan dilakukan di kediaman Riki Eka Putra tanpa adanya perlawanan.

BACA JUGA:Perkara Penipuan Jual Beli Emas di Ogan Ilir Bergulir, 3 Saksi Dihadirkan dalam Persidangan

BACA JUGA:Setahun Buron, Warga Lubuklinggau yang Terlibat Perampokan Brutal di Musi Rawas Berhasil Diringkus

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo Y12, satu unit handphone merek iPhone 6, serta sepeda motor Yamaha Mio M3 yang diduga digunakan dalam aksi perampokan.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang semestinya. Tindakan ini sebagai bentuk komitmen kami untuk memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Ogan Ilir,” tegas AKP M. Ilham.

Riki Eka Putra saat ini ditahan di Polres Ogan Ilir dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan menjaga keamanan masyarakat.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap tindakan kriminal di lingkungan mereka. Polres Ogan Ilir siap melindungi masyarakat dan menindak tegas para pelaku kejahatan,” tutup AKP M. Ilham.

Dengan penangkapan ini, diharapkan ketertiban dan keamanan di wilayah Ogan Ilir dapat terjaga dan mengurangi tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

Kategori :