Perkara Penipuan Jual Beli Emas di Ogan Ilir Bergulir, 3 Saksi Dihadirkan dalam Persidangan

3 Saksi dihadirkan dalam sidang penipuan jual beli emas di Ogan Ilir.-Foto : Diansyah-

BORGOL,KORANPALPOS.COM - Perkara penipuan jual beli emas terhadap 20 orang perajin emas di Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir (OI) terus bergulir di PN Kayuagung, Kamis, 8 Agustus 2024.

Pada hari ini, sebanyak 3 orang saksi dihadirkan dalam persidangan yang diketuai oleh Majelis Hakim, Agung Nugroho Suryo Sulistyo.

Adapun ketiga orang saksi tersebut diantaranya, Kafrowi (40), Ardiansyah (38) dan Rusdalima (37).

Majelis hakim meminta keterangan mereka terkait penipuan yang dilakukan terdakwa Rista Lestari (30) pada Januari 2024 lalu, dimana para korban mengalami kerugian hingga Rp5 miliar. Terdakwa ditangkap polisi di Pasuruan Jawa Timur.

BACA JUGA:KOI Sebut Lifter Eko Tetap Pahlawan Meski tanpa Medali

BACA JUGA:Pergantian Tongkat Komando di Persija: Harapan Baru di Bawah Kepemimpinan Rizky Ridho

Dalam persidangan, Saksi Kafrowi mengatakan, terdakwa punya toko emas permata di Kecamatan Tanjung Batu. Dia menawarkan apakah mau beli emas. 

"Lalu saya memesan emas murni berupa lempengan seberat 200 gram seharga Rp190 juta dengan dua kali pembayaran. Setelah deal, perjanjiannya akan diserahkan terdakwa pada 11 Februari 2024, kurang lebih sepekan usai dibayar," ungkapnya.

Lalu tambahnya, pada 27 Januari 2024, melalui rekening BRI adiknya bernama Ardiansyah mentransfer uang Rp100 juta ke rekening milik terdakwa Rista.

“Usai ditransfer, besoknya terdakwa datang ke rumah ingin mengambil sisa pembayaran. Waktu itu, tak diberikan di rumah, tapi saya antarkan ke toko emasnya," ujar Kafrowi.

BACA JUGA:Ivar Jenner: Harapan yang Belum Padam di Jong FC Utrecht, Kontribusi Ivar Jenner di Tim Utama

BACA JUGA:Update ! Klasemen Medali Olimpiade Paris 2024 : AS Masih Dominan, China Menempel Ketat !

Dikatakannya lagi, setiba di toko, terdakwa Rista tidak ada, sehingga uang Rp 90 juta dia serahkan ke suami terdakwa Rista yaitu, Qomaruzaman, lalu dia membuatkan nota.

"Kemudian, pada 30 Januari 2024 di Tanjung Batu, viral kabar bahwa banyak yang tertipu oleh terdakwa. Pada 1 Februari 2024, saya mencoba menghubungi, tapi nomor handphone terdakwa Rista dan suaminya tidak aktif," tuturnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan