Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel : Hendri Zainuddin Hadapi Tuntutan Ringan 1,5 Tahun Penjara !
Hendri Zainudin mendengarkan dakwaan JPU dalam persidangan di PN Tipikor Palembang, Kamis, 8 Agustus 2024-Foto : Dokumen Palpos-
PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Kasus dugaan korupsi dana hibah, pengadaan barang, dan pencairan deposito yang melibatkan Mantan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan, Hendri Zainuddin (HZ),kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Dalam persidangan yang digelar Kamis, 8 Agustus 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Iskandar SH, membacakan tuntutan yang lebih ringan dibandingkan dua terpidana lainnya dalam kasus yang sama.
Hendri Zainuddin dituntut dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
BACA JUGA:Akhirnya Mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Ditahan !
BACA JUGA:Polemik Dana Hibah KONI Sumsel Tidak Cair, Kok Bisa Ya ?
Tuntutan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan kepada dua terdakwa lainnya, yakni Suparman Romans (Mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel) dan H. Ahmad Tahir (Mantan Ketua Harian KONI Sumsel).
JPU dalam tuntutannya menyatakan bahwa Hendri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Selain hukuman penjara, Hendri juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar yang merupakan kerugian negara dalam kasus ini.
BACA JUGA:Mantan Wasekum KONI Sumsel Akui Terima Uang Perjalanan Dinas Fiktif, Begini Modusnya !
BACA JUGA:Persidangan Ungkap Konflik Internal Kepengurusan KONI Sumsel
Namun, JPU menyatakan bahwa uang pengganti tersebut sudah sepenuhnya dikembalikan oleh terdakwa.
Hendri juga dikenai denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan bahwa jika denda ini tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman penjara selama 3 bulan.
Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Efiyanto SH MH memutuskan untuk menunda persidangan hingga tanggal 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:Sidang Korupsi KONI Sumsel: Pengakuan Gubernur SO Beber Misteri Dana Abadi Rp1 Miliar !