Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel : Hendri Zainuddin Hadapi Tuntutan Ringan 1,5 Tahun Penjara !

Hendri Zainudin mendengarkan dakwaan JPU dalam persidangan di PN Tipikor Palembang, Kamis, 8 Agustus 2024-Foto : Dokumen Palpos-

Tuntutan 1,5 tahun penjara terhadap Hendri Zainuddin, yang lebih ringan dari dua terdakwa lainnya, menunjukkan adanya pertimbangan atas sikap kooperatif dan pengembalian kerugian negara yang telah dilakukannya.

Sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 20 Agustus 2024 akan menjadi momen penting dalam menentukan nasib Hendri Zainuddin.

Dengan pembelaan yang akan diajukan oleh tim kuasa hukumnya, publik menantikan keputusan akhir dari majelis hakim yang diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kepastian hukum.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama mereka yang berperan dalam pengelolaan dana publik, untuk senantiasa menjaga integritas dan menjauhi praktik korupsi demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan