Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel : Hendri Zainuddin Hadapi Tuntutan Ringan 1,5 Tahun Penjara !

Kamis 08 Aug 2024 - 23:16 WIB
Reporter : Romi RIvano
Editor : Robiansyah

Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Syamsurizal SH, salah satu anggota tim kuasa hukum Hendri Zainuddin, menyatakan bahwa mereka sedang mempersiapkan pembelaan terhadap tuntutan yang diajukan oleh JPU.

"Pembelaan ini akan kami susun dengan matang, mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan. Kami optimis bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan pembelaan kami secara objektif," ujar Syamsurizal.

BACA JUGA:Berkas P.21, Kasus Korupsi KONI Sumsel Segera Naik ke Persidangan, Hendri Zainudin tak Ditahan

BACA JUGA:Perkara Penipuan Jual Beli Emas di Ogan Ilir Bergulir, 3 Saksi Dihadirkan dalam Persidangan

Sementara itu, Tito Dalkuci SH, yang juga merupakan bagian dari tim kuasa hukum Hendri, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar sudah tuntas.

"Uang kerugian negara sudah dikembalikan sepenuhnya, baik saat proses perkara dengan terdakwa Suparman Romans maupun sebelum tuntutan terhadap Hendri diajukan," katanya.

Hendri Zainuddin pertama kali menjalani sidang pada 29 April 2024, di mana ia didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Suparman Romans dan H. Ahmad Tahir.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Hendri bersama kedua terdakwa lainnya telah merugikan negara sebesar Rp3,4 miliar melalui pengelolaan dana hibah KONI Sumsel.

Kasus ini bermula dari laporan audit yang mengungkap adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah yang diterima oleh KONI Sumsel pada tahun 2021.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet dan pengadaan barang, namun ditemukan adanya indikasi korupsi yang melibatkan para petinggi KONI Sumsel.

Selain dugaan korupsi, Hendri Zainuddin juga didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan menggunakan dana tersebut secara tidak sah.

Pada hari yang sama dengan persidangan Hendri Zainuddin, majelis hakim juga menggelar sidang putusan terhadap Suparman Romans dan H. Ahmad Tahir.

Suparman Romans divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan, lebih ringan dari tuntutan JPU yang semula menuntut 2 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp312 juta serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka akan digantikan dengan 3 bulan kurungan.

Sedangkan H. Ahmad Tahir divonis dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan, lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 2 tahun penjara.

Kategori :