Polisi Periksa 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon di Lapas Bandung

Senin 05 Aug 2024 - 18:40 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

BANDUNG, KORANPALPOS.COM - Penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh terpidana yang terkait dengan kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky Cirebon. 

Pemeriksaan ini berlangsung di dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bandung, yaitu Lapas Kebon Waru dan Lapas Jelekong, Jawa Barat.

Kuasa hukum para terpidana, Roely Panggabean, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pelaporan yang diajukan oleh pihaknya kepada Mabes Polri terkait dua saksi kunci dalam kasus ini, yakni Aep dan Dede.

"Betul, pada siang hari ini ada pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri sehubungan dengan laporan kami ke Mabes Polri, di mana yang kami laporkan adalah Aep dan Dede," kata Roelly di Bandung, Senin.

BACA JUGA:Penyelundupan 113,65 Kg Ganja Asal Thailand Tujuan Inggris Gagal !

BACA JUGA:Ibu Muda di OKU Tewas Ditabrak Babaranjang : Begini Kondisinya !

Roely menambahkan bahwa tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mengonfirmasi laporan yang telah diajukan.

Para terpidana yang masih menjalani masa tahanan di kedua lapas tersebut diharapkan dapat memberikan informasi yang relevan terkait laporan tersebut.

"Minggu lalu kami sudah ke Mabes Polri memberikan keterangan juga saksi-saksi, akan tetapi mungkin pihak Mabes Polri juga masih menginginkan bukti lainnya," katanya.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang diperlukan.

BACA JUGA:Dilaporkan ke Propam Polda, Kapolres OKU Timur : Wah Saya Baru Tahu !

BACA JUGA:Diserang Pelaku Pembacokan : Anggota Polres Seluma Terbunuh !

Roely menyatakan bahwa belum diketahui berapa lama penyelidikan ini akan berlangsung dan apakah akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Jadi mungkin hari ini pihak Mabes Polri ingin meyakini dan ketemu langsung dengan para terpidana tentang laporan yang saya bikin itu apakah betul atau tidak sekiranya itu," tambahnya.

Sementara itu, salah satu anggota tim kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, menegaskan bahwa pihaknya siap menghadirkan sejumlah saksi yang menyatakan tidak ada peristiwa pembunuhan pada kejadian di flyover Talun, Cirebon, delapan tahun yang lalu.

Kategori :