BORGOL,KORANPALPOS.COM - Yudi (26), warga Desa Pangkalan Lampam, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI terpaksa menjadi pesakitan lantaran ulahnya menggelapkan motor.
Motor yang digelapkan tersebut milik Andika (28), warga Kelurahan Tulung Selapan Ulu, Kecamatan Tulung Selapan. Peristiwa itu terjadi pada, Rabu, 3 Juli 2024.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui Kapolsek Tulung Selapan, AKP Budhi Santoso mengatakan, pada hari kejadian pelaku mendatangi rumah korban.
"Dia beralasan ingin memperbaiki motor orang tuanya yaitu, Sudarta (53). Lantaran, si Andika ini sibuk, lalu diarahkan pelaku untuk memperbaiki motor itu di bengkel di seberang rumah korban," ungkapnya, Jum'at, 2 Agustus 2024.
BACA JUGA:Sub Satgas Gakkum Ilegal Drilling dan Illegal Refinery Musi Banyuasin Tutup 93 Sumur
Ia menambahkan, setelah motor diletakkan di bengkel, pelaku mendatangi rumah korban untuk meminjam motor. Dimana, Yudi mengaku mau mengambil alat motor di rumahnya.
"Namun, si pelaku ini tak kunjung kembali ke rumah Andika. Dia justru motor tersebut ke Desa Pulau Layang, Kecamatan Pampangan. Jadi, korban melapor ke Polsek Tulung Selapan, sehingga pihak kita melakukan penyelidikan," ujarnya.
Dikatakannya lagi, pada, Senin, 29 Juli 2024, pihak mereka menerima informasi tentang pelaku. Begitu datang ke rumah yang bersangkutan, anggotanya langsung menangkap Yudi.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku, motor korban telah dijualnya ke seorang laki-laki tidak diketahui identitasnya seharga Rp 5 juta," tuturnya.
BACA JUGA:Satu Lagi Tersangka Pencurian Motor Terekam CCTV Diringkus Tim Macan, Begini Pengakuan Tersangka
Kemudian, masih kata dia, pihak mereka langsung berkoordinasi dengan pemerintah Desa Pulau Layang. Saat tiba di lokasi, polisi hanya menemukan motor korban, sedangkan pria yang membelinya tidak.
Selanjutnya, bersama barang bukti berupa 1 unit Honda Beat Street dan STNK. Pelaku dibawa ke Mapolsek Tulung Selapan untuk diperiksa lebih lanjut. ***