Sub Satgas Gakkum Ilegal Drilling dan Illegal Refinery Musi Banyuasin Tutup 93 Sumur
Tim Satgas saat melakukan penutupan sumur di kabupaten Muba-Foto : Romi-
SEKAYU - Satgas penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery provinsi Sumsel tancap gas.
Salah satu Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery diprovinsi Sumatera Selatan, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK langsung memerintahkan subsatgas penegakan hukum bertindak dan action di lapangan.
Subsatgas Gakkum dari Polres Musi Banyuasin membongkar illegal drilling dan illegal refinery, setelah Surat Keputusan (SK) Nomor 510 ditandatangani Pj Gubenur Sumsel Elen Setiadi selaku Kasatgas, Rabu 30 Juli 2024.
Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK yang juga Kapolda Sumsel, bergerak cepat melakukan konsolidasi internal di lingkup Polda Sumsel dan jajarannya memastikan tugas tiap-tiap Subsatgas dapat dilaksanakan dan diimplementasikan secepatnya di lapangan.
”Alhamdulillah setelah melalui proses dan koordinasi yang solid, usulan dari Polda Sumsel untuk pembentukan Satgas disetujui dan SK Gubernur sudah ditandatangani Rabu kemarin. Harus segera kita tindaklanjuti di lapangan,” tegas Rachmad, Kamis 1 Agustus 2024.
Dalam SK dirincikan, Satgas terbagi dalam 4 Subsatgas. Yakni, preemtif, preventif, penegakan hukum dan rehabilitasi.
Gubernur Sumsel sebagai Ketua Satgas.
Usai menerima arahan, Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, menggandeng Pemkab Muba, Kamis, 1/8/2024) langsung bergerak menutup sumur-sumur minyak ilegal di Dusun V Parung, Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin.
Tim juga mengerahkan alat berat berupa excavator untuk membongkar sejumlah titik sumur minyak ilegal yang ada.
“Penutupan sumur ini merupakan langkah terakhir yang diambil dan penertiban ini akan berjalan terus. Sebelumnya kami sudah melakukan penyekatan dan memberikan imbauan agar dilakukan pembongkaran mandiri," tegas mantan Kapolres Okus tersebut.