PALEMBANG - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang mengajukan sertifikat 1.254 bahu jalan yang ada di Ibu Kota Sumatera Selatan itu.
"Saat ini kami tengah mengajukan permohonan sertifikat tanah bahu jalan sebagai upaya mengamankan aset barang milik negara (BMN)," kata Kepala Dinas PUPR Palembang Ahmad Bastari pada acara sosialisasi perawatan gedung dan proses sertifikasi BMN bersama Kantor Imigrasi di Palembang, Rabu (29/11).
Dia menjelaskan, tanah pada bahu jalan yang berada di wilayah 18 kecamatan merupakan barang milik Pemerintah Kota Palembang yang berpotensi dikuasai oleh orang yang tidak berhak sehingga perlu dilindungi secara hukum.
BACA JUGA:Stabil Jelang Akhir Tahun
Untuk melindungi dan menyelamatkan tanah pada bahu jalan di kota ini perlu diajukan proses sertifikatnya ke Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Palembang.
Aset berupa tanah yang penguasaannya menjadi tanggung jawab Dinas PUPR Palembang terus dilakukan pendataan dan perlindungan secara hukum agar tidak dikuasai oleh orang-orang tidak berhak.
Sebagai upaya perlindungan hukum dan penyelamatan aset barang milik daerah itu, diharapkan proses sertifikasi tanah bahu jalan bisa berjalan dengan baik dan cepat selesai, ujar Bastari.
BACA JUGA:Optimalkan Target Kinerja
Sementara Penata Pertanahan Pertama Kantor Kementerian ATR/BPN Palembang Parhat Husen pada kesempatan itu mengatakan pihaknya siap membantu memproses sertifikasi aset barang milik daerah/negara yang ada di Ibu kota Sumsel itu.
"Kami siap melakukan pendampingan dalam pengurusan sertifikat tanah aset milik daerah dan negara sebagai landasan hukum untuk pengamanan fisik dan administrasi," ujar Parhat. ***