Dalam pelaksanaannya, tidak dilakukan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat desa, dan tidak ada supervisi dari pihak Dinas PMD Muba.
Akibatnya, aplikasi SANTAN tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi desa-desa di Kabupaten Muba.
Selain itu, terdapat indikasi adanya monopoli oleh pihak penyedia bersama-sama dengan pihak Dinas PMD Muba dalam proyek ini, yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.
BACA JUGA:Warga Banyuasin Ditemukan Tewas Tragis di Rantau Alai Ogan Ilir : Begini Kronologi Kejadian !
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi di Dispora OKI, Kejari Periksa 3 Orang Saksi
Tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muba telah memulai penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan ini sejak 2 Juli 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: Print-724/L.6.16/Fd.1/07/2024.
"Penyidik telah menemukan bukti pemulaaan yang cukup, lalu penyidik menaikan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ungkap M Fafli Habibi.
Penyidikan akan melibatkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Saksi-saksi ini diharapkan dapat memberikan keterangan yang relevan dalam upaya mengungkap modus operandi dan aktor-aktor yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.
Pada tahun 2021, pengadaan aplikasi SANTAN hanya dilakukan di 130 dari 229 desa di Kabupaten Musi Banyuasin.
Proyek ini tidak disosialisasikan dengan baik oleh pihak Dinas PMD Muba, sehingga banyak desa yang tidak memahami manfaat dan cara penggunaan aplikasi ini.
Hal ini menjadi salah satu alasan kuat penyidik mencurigai adanya penyalahgunaan kewenangan dan dugaan korupsi dalam proyek tersebut.
Menanggapi penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik, berbagai pihak di Kabupaten Musi Banyuasin menyatakan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Muba.
Mereka berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan pelaku-pelaku yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini dapat dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Masyarakat juga mengharapkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa menjadi harapan utama masyarakat, agar dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa.