PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Meski sudah sering dilakukan penertiban oleh aparat terkait, namun pengenaan uang parkir diluar ketentuan di kawasan Benteng Kito Besak (BKB) Kota Palembang terkadang masih sering terjadi.
Kondisi ini jelas menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga sekaligus memalukan.
Pasalnya kawasan BKB merupakan salah satu kawasan destinasi wisata di Kota Palembang yang tentu harus bersih dari sikap dan aksi pemaksaan bahkan hingga kekerasan termasuk dalam penerapan penarikan uang parkir.
Jika aksi-aksi serupa masih sering terjadi, maka tidak hanya membuat warga tak nyaman namun juga membuat para tamu khususnya para wisatawan baik lokal maupun internasional jadi ragu dak takut mengunjungi kawasan BKB yang dekat dengan ikon Palembang (Jembatan Ampera) tersebut.
BACA JUGA:PPI Sumsel Pastikan tak Terlibat Politik
BACA JUGA:Bapanas Award 2024 : Sumatera Selatan Tampil Gemilang dengan Gerakan Pangan Murah !
Setidaknya hal ini jadi cerminan agar kedepan aparat pemerintah maupum pihak terkait dapat menjamin keamanan di kawasan BKB tersebut.
Kondisi ini perlu mendapatkan perhatian serius lantaran belum lama ini seorang pengunjung dipaksa membayar uang parkir sebesar Rp5 ribu untuk sepeda motor oleh petugas parkir di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) dan viral.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Palembang, Juliansyah mengatakan bagi pengunjung yang merasa dirugikan, diduga dipaksa membayar uang parkir sebesar Rp5 ribu untuk melaporkannya ke polisi jangan hanya memviralkan di medsos.
Sebab, menurutnya Dishub Kota Palembang tidak punya kewenangan menangkap, mengurung atau memenjarakan juru parkir (jukir) ilegal.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG Minggu 28 Juli 2024 : Kondisi Berawan dan Hujan di Sejumlah Wilayah Indonesia !
BACA JUGA:Waspada Jerat Judi Online !
"Kami tidak mempunyai kewenangan untuk memproses jukir ilegal secara hukum. Jadi bagi pengunjung BKB yang merasa dirugikan karena dipaksa bayar parkir motor sebesar Rp5 ribu jangan hanya diviralkan saja tapi lapor ke polisi biar bisa ditindak secara hukum," ujarnya.
Diterangkannya, Dishub hanya bisa mendata dan membina Jukir ilegal saja dengan cara didata, dibuat surat perjanjian dengan materai agar tidak mengulangi lagi perbuatannya lalu setelah itu dilepas.
"Sudah sering kita bina, kita buatkan surat perjanjian untuk tidak mengulanginya lagi tapi kenyataannya masih saja mereka mengulangi perbuatannya melakukan parkir ilegal," jelasnya.