"Dishub hanya bisa membina saja tapi tidak bisa mengamankan jika ada jukir ilegal yang diduga melakukan pemungutan uang parkir tak sesuai ketentuan pemerintah," tambahnya.
BACA JUGA:HGU dan FPKM HGU, Dua Regulasi Penting
Jadi, lanjut Juliansyah, korban yang merasa dirugikan oleh para Jukir ilegal di BKB tersebut jangan hanya memviralkan namun juga sebaiknya melapor ke polisi.
Tujuannya agar Jukir ilegal yang minta uang dengan cara memaksa diproses hukum dengan dikenakan pasal pemerasan karena meminta uang parkir tidak sesuai ketentuan atau lebih besar dari tarif semestinya yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Buat laporan polisi agar diproses jangan cuma di viral kan saja," tutupnya.
Sebelumnya, sejumlah aparat dan institusi terkait di Kota Palembang baik kepolisian, Dinas Perhubungan, maupun POM TNI belakangan ini tengah gencar menertibkan parkir-parkir liar yang dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat.
Keberadaan juru parkir liar (jukir), baik yang berada di pinggir-pinggir ataupun di depan minimarket dan tempat keramaian objek vital lainnya di Kota Palembang selalu dikeluhkan oleh masyarakat melalui sosial media.
Pasalnya, para juru parkir liar ini diduga kerap memaksa pengendara roda dua maupun mobil membayar sejumlah nominal tertentu dan jika menolak mereka para juru parkir bakal berbuat kekerasan.
Bahkan tidak sedikit video-video yang banyak beredar dan viral diberbagai platform-platform sosial media mempertontonkan berlaku kasar serta bertindak nekat seperti menarik sepeda motor konsumen yang hendak pergi karena menolak membayar.
Bukan tanpa alasan kenapa para konsumen atau pengendara motor enggan untuk bayar karena di minimarket sendiri terdapat plang bertuliskan parkir gratis. Hal inilah yang terkadang berujung kekerasan oleh jukir kepada pengendara motor yang hendak berbelanja di minimarket.
Beberapa waktu lalu juga sempat viral kasus jukir liar yang diduga mematok biaya parkir ke pengunjung Benteng Kuto Besak (BKB) seharga di luar nalar.
Video ini berujung penangkapan terhadap para jukir liar oleh Jatanras Polda Sumsel.
Hal itulah yang menjadi alasan utama petugas melakukan penertiban bahkan razia terhadap juru parkir liar seperti yang baru-baru ini digelar petugas gabungan di beberapa wilayah yang ada di Palembang.
Terkait aksi menarik paksa uang parkir diluar ketentuan yang masih terjadi di kawasan BKB tersebut, tak pelak mendapat tanggapan sejumlah warga
Kota Palembang. Dimana warga mengungkapkan kekesalan dan keprihatinan mereka atas situasi tersebut.