BATURAJA, KORANPALPOS.COM - Usaha penangkaran burung walet di Kota Baturaja, Kabupaten OKU saat ini semakin disorot, karena disamping keberadaannya berdampak buruk terhadap lingkungan, ternyata sebagian besar diantara mereka banyak yang tidak membayar pajak.
Dari 130 usaha sarang burung walet yang ada, ternyata hanya 48 pengusaha yang menyetor pajak penghasilan sebesar 10 persen ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten OKU, meski jumlahnya tidak maksimal.
Kepala Dispenda Kabupaten OKU, Yoyin Arifianto, melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Novianto, menyebutkan bahwa hanya 48 pengusaha penangkaran burung walet yang tergabung dalam paguyuban dan telah rutin membayar pajak penghasilan.
"Mereka membayar pajak penghasilan ke Dispenda melalui ketua paguyuban pengusaha penangkaran burung walet yakni Pak Bambang. Yang terdata di kita jumlahnya tidak sampai 50 wajib pajak," kata Novianto, Minggu 28 Juli 2024.
BACA JUGA:Tindak Sopir Angdes Angkut Pelajar Bergelantungan
BACA JUGA:Dewan Minta Pj Bupti Evaluasi Aktivitas Pengangkutan Batubara PT DBU
Meskipun demikian, pajak penghasilan dari usaha penangkaran burung walet belum pernah mencapai target. Pada tahun 2023, dari target Rp140 juta, hanya terealisasi Rp76 juta. "Target pada 2024 ini sama seperti 2023 yakni Rp140 juta. Hingga bulan Juni ini baru masuk Rp26 juta lebih," rincinya.
Masih banyaknya pengusaha sarang burung walet yang belum taat membayar pajak penghasilan disebabkan oleh ketidaktahuan pasti kapan para pengusaha tersebut melakukan penjualan sarang burung walet.
"Biasanya setelah mereka menjual sarang burung walet, baru laporan ke kita. Jadi sifatnya kita hanya menunggu kejujuran dari mereka, karena kita tidak tahu kapan pastinya mereka menjual," ucapnya.
Menurut aturan, dalam satu tahun usaha penangkaran walet bisa empat kali panen. "Kalau ada yang belum setor pajak, biasanya kita surati dan alasannya tunggu penjualan. Misal triwulan pertama, kita surati lewat paguyuban atau wajib pajaknya langsung," jelasnya.
BACA JUGA:Belum Banyak Yang Tahu, 5 Manfaat Luar Biasa dari Bayam Brazil, Begini Cara Mengolahnya
BACA JUGA:Dua Ketua Cabor Bersaing Rebut Ketum KONI Prabumulih
Menanggapi masih banyaknya pengusaha penangkaran walet yang tidak membayar pajak penghasilan, Novianto menegaskan, pihaknya berencana untuk mendaftarkan semua pengusaha penangkaran walet sebagai wajib pajak. "Yang belum akan kita daftarkan sebagai wajib pajak. Itu kalau mereka jujur," pungkasnya. (len)