Komposisi garis kemiskinan ini terdiri dari Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp 413.237,- (74,57 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp 140.960,- (25,43 persen).
Garis kemiskinan ini merupakan ambang batas yang digunakan untuk menentukan status kemiskinan seseorang berdasarkan pengeluaran minimum yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
BPS juga mencatat bahwa secara rata-rata, setiap rumah tangga miskin di Sumatera Selatan memiliki 5,10 anggota.
Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga miskin rata-rata mencapai Rp 2.826.405,- per bulan.
Angka ini memberikan gambaran lebih jelas mengenai beban ekonomi yang dihadapi oleh rumah tangga miskin dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Laporan ini menunjukkan penurunan signifikan dalam persentase penduduk miskin serta jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan.
Mencerminkan kemajuan dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
BPS juga mencatat bahwa secara rata-rata, setiap rumah tangga miskin di Sumatera Selatan memiliki 5,10 anggota.
Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga miskin rata-rata mencapai Rp 2.826.405,- per bulan.
Angka ini memberikan gambaran lebih jelas mengenai beban ekonomi yang dihadapi oleh rumah tangga miskin dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Penurunan angka kemiskinan ini menunjukkan adanya tren positif yang didukung oleh kebijakan dan program-program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berbagai inisiatif seperti bantuan sosial, program padat karya, serta peningkatan akses pendidikan dan kesehatan telah memberikan kontribusi signifikan dalam mengurangi angka kemiskinan, baik di daerah perkotaan maupun pedesaan.
BPS juga merilis data mengenai kabupaten dengan jumlah penduduk termiskin terbanyak di Sumatera Selatan.
Berikut adalah daftar kabupaten dengan persentase penduduk miskin tertinggi: