LUBUKLINGGAU, KORANPALPOS.COM - Seorang anak polisi di Kota Lubuklinggau berinisial ME (21), terlibat dalam aksi pencurian handphone.
ME yang merupakan warga Prumnas Nikan, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, ditangkap Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur pada Rabu, 24 Juli 2024.
Sebelumnya, polisi sudah lebih dulu menangkap WD (46), yang diduga sebagai penadah handphone hasil curian tersebut.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan pencurian Handphone miliknya ke Polsek Lubuklinggau Timur I.
BACA JUGA:Team Elang Bekuk Sindikat Curanmor
BACA JUGA:Curi Sepeda Motor Mio J, Tiga Pelaku Dibekuk
Dalam laporannya korban menceritakan kronologi hilang Handphone tersebut.
Bermulapada Selasa, 2 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 WIB. Korban bersama anaknya, Salsa (saksi), sedang berada di warung.
Korban kemudian masuk ke rumah untuk melaksanakan salat asar, sementara handphone milik korban digunakan oleh Salsa.
Setelah selesai salat, korban menyadari handphonenya hilang dan menanyakan kepada anaknya. Saksi Salsa, menyatakan bahwa ada seorang laki-laki tak dikenal membeli rokok saat korban sedang salat.
BACA JUGA:Masak Air Pakai Kayu Bakar, 3 Rumah Hangus
BACA JUGA:Nyabu, Anak Mantan Ketua DPRD OKU Diamankan Polisi
Korban pun melapor ke Polsek Lubuklinggau Timur I setelah gagal menghubungi nomor handphonenya yang sudah tidak aktif.
Tim Elang Timur unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur melakukan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi dan mengamankan kotak handphone korban.
Dari penyelidikan diketahui handphone tersebut berada di tangan saksi bernama Aji Seram. Aji Seram mengungkapkan bahwa handphone tersebut didapatkan dari WD melalui tukar tambah.