Pada Rabu, 24 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, personil unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Dedi Sudiar berhasil mengamankan WD di rumahnya di Lorong Tawakal 2, Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
BACA JUGA:Wanda Harra Dilaporkan ke Polisi atas Tuduhan Penistaan Agama : Begini Kronologi Kejadiannya !
BACA JUGA:Waspada ! Ini Gejala Seseorang Terkena Kurap
Dari interogasi terhadap Willy, diketahui bahwa handphone tersebut didapat dari ME melalui percakapan WhatsApp.
Tim Elang Timur kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Putra di Jalan Kenanga II Lintas sekitar pukul 17.00 WIB tanpa perlawanan.
ME mengaku mendapatkan handphone tersebut dari lapak jual beli di media sosial (medsos), namun tidak bisa membuktikan dengan bukti chat yang sudah terhapus.
Polsek Lubuklinggau Timur kemudian menggelar perkara dan menetapkan ME serta WD sebagai tersangka.
BACA JUGA:Kejari OKU Timur Bidik Tersangka Baru Dugaan Korupsi di Bawaslu
BACA JUGA:Dua Pemuda Asal Baturaja Jadi Korban Begal di OKU Timur : Begini Modus Pelaku !
Keduanya saat ini ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau guna memperlancar proses penyelidikan lebih lanjut.
Belakangan ME mengakui jika benar dia telahencurj handphone korban.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana, ketika dihubungi wartawan membenarkan jika ME merupakan anak dari anggota Polsek Lubuklinggau Timur.
"Saat ini masih dalam proses, terlepas nanti apakah kedua belah pihak nanti memilih menyelesaikan jalur lain, itu akan menjadi jadi pertimbangan penyidik untuk perkaranya," kata AKBP Bobby.
Namun hingga saat ini, ME diproses hukum. usianya juga sudah dewasa susah 21 tahun.
"Yang melanggar hukum ya kita proses," tegasnya. (yat)