BORGOL,KORANPALPOS.COM - Dedi (32), kurir asal Palembang yang menyelundupkan sabu dalam pempek ke Lapas Kelas IIB Kayuagung ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatres Narkoba Polres OKI, AKP Biladi Ostin mengatakan, pada pagi hari ini mereka dari Satres Narkoba telah mengeluarkan LPA Nomor 57/7/2024 tanggal 22 Juli 2024.
"TKP-nya Lapas Kelas IIB Kayuagung. Jadi, dari Lapas melaksanakan pemeriksaan kepada pengunjung dan ditemukanlah adanya narkotika," ungkapnya, Rabu, 24 Juli 2024.
Kemudian tambahnya, Lapas Kayuagung berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres OKI guna melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk informasi tersebut.
BACA JUGA:Dapat Info Gerombolan Bermotor Bersenjata, Samapta Polres Muba Lakukan Swepping
BACA JUGA:Penggerebekan Toko Kosmetik : Polisi Sita Obat Keras Daftar G dan Uang Tunai !
"Dari hasil informasi itu, kami mengamankan dua pelaku. Pertama berinisial D yang kedua R. D yang membawa barang untuk R yang merupakan warga binaan," ujarnya.
Dikatakannya lagi, barang bukti yang mereka amankan sebanyak 1,47 gram sabu.
Dimana, pasal-pasal yang mereka kenakan yaitu Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman Pasal 112 tersebut yakni, 4 sampai 12 tahun penjara. Sedangkan, Pasal 114 ancamannya 5 sampai 20 tahun penjara," tuturnya.
BACA JUGA: Ditemukan Mayat Lelaki Mengapung di Sungai Batang Hari Leko, Ini Indentitas !
BACA JUGA:Lapas Kayuagung Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Pempek yang Dibawa Kurir Asal Palembang
Masih kata Biladi, untuk kurir ditahan di Polres OKI, sementara terhadap R tidak mereka lakukan penahanan, karena masih berstatus warga binaan.
"Tapi untuk berkas tetap berjalan. Kepada tersangka setelah tahap 2 nanti persidangan yaitu, pemotongan atau melanjuti hasil keputusan tersebut," imbuhnya.