Dalam penyelidikan yang dilakukan dengan cermat, diperiksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti yang cukup, mereka berhasil menetapkan Indera sebagai tersangka.
Pada Senin, 27 Oktober 2023, Indera diringkus di rumahnya tanpa perlawanan. Tindakan biadabnya melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kisah ini membuka mata kita terhadap kekejaman yang bisa terjadi di lingkungan terdekat, bahkan dalam lingkungan keluarga. Tindakan Indera mencoreng nilai-nilai kemanusiaan dan merusak kehidupan anak kandungnya sendiri.
Tindakan ini tidak hanya memerlukan pertanggungjawaban hukum, tetapi juga menggugah kita untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan di sekitar kita.
Semoga Ananda dan keluarganya dapat mendapatkan keadilan yang layak, dan kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan kejam dan biadab.***