"Dia datang awalnya sendiri saja karena sudah memiliki saudara di Dubai. Sampai di sana, pada awalnya ia ingin mencari pekerjaan apa saja, namun ternyata direkrut oleh kelompok ini dan dilatih menjadi operator," tambah Alfis.
Dalam kasus ini, L akan dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 dan Pasal 36 Undang-Undang ITE serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 5 Ayat 1 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah enam tahun penjara.
BACA JUGA:Polres Muba Bongkar BBM Bersubsidi Oplosan, Ini Tersangka dan Barang Buktinya
Saat ini, proses pemeriksaan terhadap L masih berlangsung.
Penangkapan L adalah bagian dari operasi yang lebih luas dalam memberantas penipuan daring dan TPPO internasional.
Sebelumnya, pada tanggal 16 Juli 2024, Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus serupa dengan menangkap satu orang WNA asal China berinisial ZS dan tiga orang WNI berinisial NSS, HRY, dan MTK.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa ZS yang berperan sebagai pimpinan kelompok, mempekerjakan warga negara asing dalam operasinya.
Dalam jaringan ini, terdapat 17 warga negara Indonesia, 10 warga negara Thailand, 21 warga negara China, dan 20 warga negara India.
ZS juga melakukan penipuan daring di tiga negara lainnya yaitu Thailand, India, dan China, dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp1,5 triliun.
Kasus ini menyoroti betapa luasnya jaringan penipuan daring dan TPPO yang beroperasi secara internasional.
Polri berkomitmen untuk terus mengejar dan menangkap para pelaku demi melindungi masyarakat dari tindakan kriminal seperti ini.
"Kami akan terus berupaya mengungkap dan memberantas jaringan ini hingga ke akarnya. Kerja sama internasional juga menjadi kunci dalam upaya ini," kata Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penipuan daring.
Edukasi dan sosialisasi mengenai modus operandi penipuan daring harus terus digencarkan agar masyarakat dapat mengenali dan menghindari jebakan para pelaku kejahatan.