JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Badan Reserse Kriminal Polri kembali menangkap seorang pelaku dalam kasus penipuan daring (online scam) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional.
Tersangka yang berinisial L, seorang perempuan warga negara Indonesia asal Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Alfis Suhaili, dalam konferensi pers di Jakarta menyatakan bahwa L diduga merupakan bagian dari jaringan penipuan daring yang berbasis di Dubai, Uni Emirat Arab.
BACA JUGA:Tahanan Lapas Klas I Mata Merah Palembang Tewas : Begini Penjelasan Dokter Forensik !
BACA JUGA:Larikan Anak Dibawah Umur, Pria Asal Banyuasin Terancam 7 Tahun Penjara
“Penangkapan L berawal ketika tersangka tiba di Jakarta dari Dubai pada Kamis (17/7) dini hari untuk kembali ke kampung halaman. Jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri yang menerima kabar kedatangan tersebut langsung melakukan penangkapan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang,” jelas Alfis.
Alfis Suhaili mengungkapkan bahwa L bekerja sebagai operator dalam jaringan penipuan daring ini.
Perannya adalah melakukan social engineering dan berkomunikasi dengan korban serta calon korban.
BACA JUGA:Menghilang Tiga Hari, Nurhidayati Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa di Tepi Sungai Megang
BACA JUGA:Kakek 72 Tahun di Muratara Tewas Terkepung Api di Kebun Sawit
Ia telah bekerja sebagai operator sejak Mei hingga Agustus 2023 dan menerima gaji sebesar 3.500 dirham atau sekitar Rp15 juta.
Selain gaji, L juga menerima bonus apabila mencapai target yang ditentukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedatangan L ke Dubai tidak melalui proses rekrutmen yang diorganisir.
BACA JUGA:Buntut Vonis 15 Tahun, Keluarga Ujang Kocot Tuntut Keadilan
BACA JUGA:Diduga Ilusi, Reky Gunawan Diserempet Kereta Api