Buntut Vonis 15 Tahun, Keluarga Ujang Kocot Tuntut Keadilan

Rabu 17 Jul 2024 - 15:32 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Dahlia

BORGOL,KORANPALPOS.COM - Hasil putusan atau vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten OKI dinilai tidak adil oleh keluarga terdakwa Ujang Kocot (58).

Pihak keluarga yang mengganggap terdakwa Ujang Kocot tidak bersalah, menggelar aksi di depan PN Kayuagung bersama Organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) OKI untuk menuntut keadilan, Rabu, 17 Juli 2024.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sebelum menyampaikan orasi di halaman PN Kayuagung, para peserta aksi sempat tertahan di depan pintu masuk.

Akibatnya, para peserta aksi yang tersulut emosi melakukan protes dalam bentuk melemparkan pakaian dalam wanita ke halaman PN Kayuagung.

BACA JUGA:Eeng Praza Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Divonis Hukuman Mati

BACA JUGA:Polres Muba Bongkar BBM Bersubsidi Oplosan, Ini Tersangka dan Barang Buktinya

Setelah cukup lama tertahan di depan pintu PN Kayuagung, pihak kepolisian dari Polres OKI membuka pintu dan mempersilahkan para peserta untuk masuk ke halaman.

Diwawancarai usai kegiatan, Koordinator Aksi, Aliaman SH mengatakan, dalam pernyataan sikap, mereka menyampaikan 5 tuntutan.

"Pertama, mendesak PN Kayuagung untuk membuka kembali sidang putusan perkara Nomor 89/Pid.B/2024/PN KAG atas nama terdakwa Angkasa alias Kocot," ungkapnya.

Ia menambahkan, majelis hakim PN Kayuagung pada saat itu diduga tidak melakukan penutupan sidang perkara, dengan ketukan palu 3 kali di persidangan sebagaimana sidang-sidang perkara pidana seperti biasanya.

BACA JUGA:Kemenag Sumsel Urus Asuransi dr Bella, Pendamping Haji Kloter 19 Korban Kecelakaan Tragis di Tol IndraPrabu !

BACA JUGA:Kronologi Lengkap Hasil Olah TKP Kecelakaan Maut di Km 48 Tol IndraPrabu yang Menewaskan dr Bella !

"Kedua, mendesak PN Kayuagung atau pengadilan lainnya untuk membebaskan Ujang Kocot dari segala dakwaan dan mengembalikan nama baiknya. Yang bersangkutan bukan pelaku pembunuhan Saidina Ali sebagaimana didakwakan," ujarnya.

Dikatakannya lagi, ketiga, mendesak APH agar tidak melanjutkan perkara Nomor 89/Pid.B/2024/PN KAG atas nama terdakwa Angkasa alias Ujang Kocot tersebut.

"Pihak keluarga korban Saidina Ali tidak pernah menuntut Ujang Kocot. Kemudian, pelaku pembunuhan yang sebenarnya berinisial S dan R masih berkeliaran di tengah masyarakat," tuturnya.

Kategori :