Jangan Didiamkan Mobil Langgar Larangan Parkir !

Selasa 16 Jul 2024 - 21:31 WIB
Reporter : Erika
Editor : Dahlia

"Apa yang dilakukan personel Seksi Patroli dan Pengawasan Bidang Wasdalops Dishub Palembang itu bertujuan sebagai upaya memberikan efek jera agar pemilik kendaraan tidak lagi parkir di bahu jalan. Sebab area itu kerap terjadi kemacetan," katanya.

BACA JUGA:Insiden Mengejutkan di Pennsylvania Amerika Serikat : Donald Trump Ditembak saat Pidato !

BACA JUGA:Harus Berbenah Layanan, agar Penerbangan Haji yang Lebih Baik Lagi

Dikatakan Juliansya, penertiban tak hanya dilakukan kepada kendaraan mobil namun juga dilakukan terhadap kendaraan roda dua alias sepeda motor.

"Para pemilik kendaraan sepeda motor kita dapati parkir sembarangan  di kawasan sepanjang badan Jalan POM IX Kampus Palembang. Sanksi kita gembosi. Tindakan ini terpaksa dilakukan petugas guna memberikan efek jera kepada para pengendara khususnya sepeda motor agar tidak lagi parkir sembarangan karena dapat menggangu lalulintas."

Sebelumnya, petugas parkir yang biasa memarkirkan motor-motor para pengendara di kawasan badan jalan, sepanjang POM IX tak bisa berbuat banyak hanya bisa terdiam melihat petugas yang sibuk menggembosi satu persatu ban motor di lokasi.

Ali, salah seorang pemilik motor yang digembosi oleh petugas dishub mengatakan, dirinya terkejut setelah mengetahui ban kendaraannya digembosi.

BACA JUGA:Pemkot Palembang Edukasi RT/RW Soal Pilkada 2024

BACA JUGA:Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Mulai 17 Agustus 2024 : Begini Respon Masyarakat !

Akibat sanksi tersebut kata Ali, dirinya terpaksa mendorong sepeda motornya sambil mencari jasa pengisian  angin.

"Tak menyangka aja ternyata sudah kempes (gembos). Ya mau tak mau harus didorong. Saya baru tahu, kalo di sejumlah titip di kawasan POM ini ada tempat yang dilarang parkir," ujarnya, dengan nada kecewa. 

Sebelumnya, puluhan mobil yang masih ngeyel parkir sembarangan di badan Jalan POM IX Kampus digembok dan diderek petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang.

Mobil-mobil yang sembarangan diparkir hingga mengganggu badan jalan ini sering menjadi penyebab kemacetan lalulintas kawasan sekitar lokasi terutama pada jam jam sibuk seperti jam pulang kantor.

Kondisi ini, membuat petugas Dishub terpaksa mengambil tindakan dengan menderek mobil-mobil yang melanggar aturan parkir tersebut.

"Kita berharap tindakan penertiban bisa  memberikan efek jera kepada para pengendara agar tidak lagi parkir sembarangan. 

Terkait tindakan penyisiran dan penertiban oleh Dishub Palembang ini, mendapat respon dari sejumlah warga Kota Palembang  yang memberikan beragam.

Kategori :

Terkait

Minggu 16 Jun 2024 - 19:11 WIB

Melanggar : Digembok dan Diangkut Derek !

Minggu 12 May 2024 - 21:04 WIB

Sampai Kapan Warga Jadi Korban ?