Jangan Didiamkan Mobil Langgar Larangan Parkir !

Selasa 16 Jul 2024 - 21:31 WIB
Reporter : Erika
Editor : Dahlia

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Meski sudah sering ditertibkan dan diberi sanksi namun kesadaran warga terutama pemilik kendaraan terhadap aturan parkir khususnya di kota besar nampaknya masih rendah. 

Terbukti rambu-rambu dan aturan berkendara masih sering dilanggar pemilik kendaraan. 

Seperti di Kota Palembang yang kerab ditemukan kendaraan baik itu roda empat dan dua  terlihat diparkir sembarangan tanpa memperhatikan aturan dan rambu-rambu lalulintas. 

Kondisi jelas membuat sejumlah pihak meradang dan meminta agar pemerintah dengan bersama pihak terkait melakukan pengawasan dan penyisiran langsung terhadap kendaraan yang diparkir sembarangan dengan melakukan sanksi. 

BACA JUGA:BMKG Catat Sebanyak 255 Gempa Terjadi di Bengkulu Sepanjang 2024

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG Selasa 16 Juli 2024 : Cuaca Cerah Berawan di Mayoritas Wilayah Indonesia !

Kekecewaan warga sepertinya tak bertepuk sebelah tangan karena terbukti dalam beberapa belakangan ini, Pemkot Palembang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penyisiran dengan melakukan tindakan tegas terhadap puluhan kendaraan yang diparkir sembarangan. 

Tentu tindakan tersebut diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pemilik kendaraan agar mematuhi aturan lalulintas. 

Dalam penertiban kali ini, petugas Dishub Kota Palembang menindak puluhan mobil yang kedapatan parkir sembarangan hingga mengganggu arus lalulintas di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman.

Mulai dari depan Internasional Plaza (IP) sampai simpang empat Lampu Merah RK Charitas Hospital Palembang yang digembok dan diderek paksa petugas.

BACA JUGA:1.000 Lampu Jalan di Palembang Akan Diganti LED

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG Senin 15 Juli 2024 : Palembang dan Sebagian Besar Kota di Indonesia Cerah Berawan !

Dari pantauan, beberapa mobil pribadi maupun angkutan barang yang kedapatan parkir di badan jalan langsung dikunci derek di bagian ban depan mobil oleh petugas Dishub.

Tanpa ingin tahu siapa pemiliknya, begitu melihat ada mobil parkir sembarangan petugas dishub yang tengah berpatroli turun dari kendaraannya sambil membawa kunci derek dan langsung menggembok ban mobil yang melanggar aturan parkir tersebut.

Kepala Bidang Dalops Dinas Perhubungan Kota Palembang, AK Juliansya saat dikonfirmasi Palpos, Selasa (17/7) membenarkan adanya kegiatan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di badan-badan jalan wilayah hukum Kota Palembang itu.

Kategori :