Presiden: HGU 190 Tahun di IKN untuk Tarik Investasi Sebesarnya

Selasa 16 Jul 2024 - 16:09 WIB
Reporter : Erika
Editor : Dahlia

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan aturan pemberian insentif kepada calon investor dalam bentuk hak guna usaha (HGU) lahan hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) bertujuan untuk menarik investasi sebesarnya, baik dari dalam maupun luar negeri.

Presiden Jokowi menjelaskan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memiliki kewenangan untuk memberikan hak guna usaha (HGU) lahan kepada investor selama 190 tahun yang turut membangun layanan dan fasilitas pendukung di IKN.

"Ya itu sesuai dengan UU IKN yang ada. Kita ingin memang OIKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri," kata Presiden Jokowi dalam keterangan persnya, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Selasa.

Presiden merinci pemberian HGU tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

BACA JUGA:Konektivitas Jalan Wilayah 3T di Kaltara Ditarget Rampung tahun ini

BACA JUGA:BPBD Sumsel: Pemkab Ogan Ilir Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla

Dalam Pasal 16A ayat 1, hak guna usaha diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat diberikan lagi untuk satu siklus dengan jangka waktu yang sama, sehingga totalnya mencapai 190 tahun HGU untuk dua siklus.

Presiden Jokowi menilai investasi diperlukan baik dari dalam maupun luar negeri untuk mendukung pembangunan infrastruktur di IKN.

Hal itu karena pembangunan fasilitas dan ekosistem di IKN yang dibiayai oleh APBN hanya mencakup Kawasan Inti Pusat Pemerintahan.

"Karena yang dibangun dari APBN itu hanya kawasan inti yaitu kawasan pemerintahan. Yang lainnya itu kita berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri," kata Presiden.

BACA JUGA:Melayani Para Tamu Allah Menuju Tanah Suci

BACA JUGA:Jokowi Minta Polri Turut Sukseskan dan Jaga Stabilitas saat Pilkada

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang secara umum mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN.

Insentif pada pelaku usaha diberikan antara lain dalam bentuk jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah yang disebutkan dalam Pasal 9.

Pada Pasal 9 ayat 2, hak guna usaha diberikan hingga 190 tahun yang diberikan melalui dua siklus atau selama 95 tahun dalam satu siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua.

Kategori :