Sadar dirinya terancam, Okta mencoba melarikan diri dan memilih untuk melompat ke dalam sumur dengan harapan tidak terlihat oleh Wahidin dan warga yang mengejarnya.
BACA JUGA:PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan : Penetapan Tersangka tidak Sah dan Batal !
BACA JUGA:Tragedi Tambang Rakyat di Gorontalo : 33 Orang Terimbun Longsor, 8 Ditemukan Meninggal !
Sayangnya, ulah nekat tersebut sempat dilihat oleh Wahidin dan beberapa warga lainnya.
Dengan cepat, warga mengepung sumur tersebut dan memaksa Okta untuk keluar.
Namun, Okta yang ketakutan memilih untuk bertahan di dalam sumur hingga personil Satreskrim Polres Prabumulih tiba di lokasi kejadian.
Anggota Satreskrim bersama warga menggunakan tali untuk mengeluarkan Okta dari sumur, dan selanjutnya, pelaku penggelapan motor ini langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH, membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana.
"Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana penggelapan dengan modus meminjam motor. Berdasarkan laporan yang masuk, pelaku sudah 3 kali melakukan aksi dengan modus yang sama,” ungkap kasat reskrim.
Lebih lanjut kasat reskrim menegaskan, karena perbuatan tersebut pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara empat tahun,” pungkasnya. ***