Masyarakat untuk Hati-hati Memberikan Data Pribadi : Berikut Imbauan OJK !

Selasa 09 Jul 2024 - 11:23 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

BISNIS, KORANPALPOS.COM - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengimbau masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi.

Imbauan ini muncul sebagai tanggapan atas viralnya kabar di media sosial terkait penyalahgunaan data pribadi yang diduga dilakukan oleh seorang HRD perusahaan.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk sangat ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya," kata Friderica, yang akrab disapa Kiki, saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.

BACA JUGA: OJK Ingatkan Influencer Kripto Harus Punya Tanggungjawab atas Tindakannya di Media Sosial !

BACA JUGA:OJK Sebut Tak Jarang Masyarakat Berpendidikan Tinggi Jadi Korban Penipuan Pinjol !

Ia mengakui bahwa kasus penyalahgunaan data untuk pembukaan rekening atau pinjaman daring (pinjol) ilegal yang merugikan konsumen masih marak terjadi.

Banyak konsumen tidak mengetahui bahwa data mereka digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kasus penyalahgunaan data pribadi semakin mengkhawatirkan, terutama dengan adanya laporan tentang penggunaan data konsumen tanpa sepengetahuan mereka.

BACA JUGA:Waw ! OJK Catat Kerugian Masyarakat Akibat Pinjol Ilegal Capai Rp139 Triliun

BACA JUGA:OJK Catat Penyaluran Kredit Capai 278,29 T

Penyalahgunaan ini sering terjadi dalam pembukaan rekening bank atau aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.

Modus operandi yang umum adalah pihak tidak bertanggung jawab mengumpulkan data pribadi dari berbagai sumber, termasuk dari lowongan pekerjaan yang meminta data detail seperti NIK, KTP, dan foto wajah.

Dalam hal ini, Kiki menegaskan bahwa OJK telah mengatur keamanan dan kerahasiaan data konsumen dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.

BACA JUGA:OJK Temukan 1.151 Aktivitas Pinjol Ilegal

BACA JUGA:Daftar Lengkap 233 Pinjol Ilegal dan 78 Konten Penawaran Pinjaman Pribadi yang Diblokir OJK !

Kategori :