Masyarakat untuk Hati-hati Memberikan Data Pribadi : Berikut Imbauan OJK !

Selasa 09 Jul 2024 - 11:23 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

Peraturan ini disusun dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 melarang Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memberikan data konsumen kepada pihak lain atau menggunakan data pribadi konsumen yang telah mengakhiri penggunaan pelayanan PUJK.

“Selain itu, kami juga melarang PUJK melalui POJK tersebut untuk mengharuskan konsumen setuju untuk memberikan data pribadi konsumen sebagai syarat, misalnya pembukaan rekening,” kata Kiki.

BACA JUGA:Catat ! OJK Blokir 233 Pinjol Ilegal Periode Januari - Februari, Jangan Tertipu Lagi Ya ?

BACA JUGA: BCA Finance dan BCA Multi Finance Dapat Persetujuan OJK untuk Melakukan Merger

Aturan ini secara tegas mengatur bagaimana PUJK harus bertindak beserta berbagai sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut.

Menurut dia, aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa konsumen mendapatkan perlindungan maksimal terhadap data pribadi mereka.

Pentingnya edukasi dan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan data pribadi juga menjadi sorotan utama.

Kiki menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan tim perlindungan konsumen, seringkali data konsumen digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersial tanpa sepengetahuan atau persetujuan konsumen.

Beberapa kasus telah ditelusuri oleh OJK dan disampaikan kepada pihak kepolisian karena terdapat unsur pidana di dalamnya.

Kiki menegaskan bahwa masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam membagikan informasi data diri pribadi.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam membagikan informasi data diri pribadi. Semoga semua terlindungi dengan edukasi dan juga pemahaman yang lebih baik,” katanya.

Salah satu kasus yang mengemuka adalah penyalahgunaan data oleh seorang HRD perusahaan yang mengumpulkan data pribadi calon karyawan untuk keperluan yang tidak sah.

Data-data tersebut digunakan untuk membuka rekening bank dan mendaftarkan pinjaman online atas nama calon karyawan tanpa sepengetahuan mereka.

Kasus ini menimbulkan kerugian finansial dan merusak reputasi korban.

OJK bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus-kasus seperti ini.

Kategori :