Ia ingin segera kembali ke kehidupan normalnya setelah melewati masa sulit ini.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky pada tahun 2016 tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.
BACA JUGA:Terkait Kasus Vina Cirebon yang Lagi Heboh : Ini Perintah Jokowi untuk Kapolri !
BACA JUGA:Polisi Geledah Rumah Perong : Pelaku Utama Pembunuhan Vina Cirebon 8 Tahun yang Lalu !
"Mengadili dan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh pemohon atas nama Pegi Setiawan, dan menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Jabar tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di PN Bandung.
Hakim Eman juga menegaskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Menurutnya, tindakan Polda Jabar dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka tidak berdasarkan hukum yang sah.
“Menyatakan tindakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” tambahnya.
Kasus yang menjerat Pegi Setiawan berawal dari dugaan keterlibatannya dalam pembunuhan berencana terhadap Vina dan Rizky pada tahun 2016.
Polda Jabar menuduh Pegi terlibat dalam kasus tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka.
Namun, Pegi bersama tim kuasa hukumnya merasa bahwa penetapan tersebut tidak sah dan memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Dalam proses praperadilan, tim kuasa hukum Pegi Setiawan berargumen bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Mereka mengklaim bahwa Pegi tidak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut dan menuntut agar penetapan tersangka dibatalkan.
Hakim Eman Sulaeman dalam putusannya menyetujui argumen yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi.
Ia menyatakan bahwa proses penetapan tersangka tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan harus dibatalkan.