Hakim juga menyatakan bahwa Polda Jabar tidak memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kebebasan Pegi Setiawan disambut baik oleh masyarakat yang selama ini memberikan dukungan kepadanya.
Banyak yang menganggap bahwa kebebasan ini adalah bukti bahwa keadilan masih ada dan bahwa sistem hukum di Indonesia masih bekerja dengan baik.
Dukungan masyarakat terhadap Pegi terlihat dari banyaknya pesan dukungan dan doa yang disampaikan melalui media sosial.
“Saya sangat senang mendengar bahwa Pegi akhirnya bebas. Semoga ia bisa kembali ke kehidupan normalnya dan melanjutkan pekerjaannya. Keadilan telah ditegakkan,” kata seorang warga Bandung yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Namun, ada juga yang mengingatkan bahwa kebebasan Pegi tidak berarti bahwa kasus ini sudah selesai.
Mereka berharap agar pihak berwenang terus melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku sebenarnya dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky.
“Kita harus terus mendukung upaya penyelidikan agar pelaku sebenarnya dalam kasus ini bisa ditemukan dan diadili sesuai hukum yang berlaku,” ujar seorang aktivis hak asasi manusia di Bandung.
Polda Jabar melalui juru bicaranya menyatakan bahwa mereka menghormati putusan pengadilan yang membatalkan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Mereka juga menyatakan bahwa mereka akan terus melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku sebenarnya dalam kasus pembunuhan tersebut.
Setelah bebas, Pegi Setiawan berencana untuk fokus pada kehidupan pribadinya dan kembali bekerja sebagai kuli bangunan.
Ia juga berencana untuk terus memperjuangkan keadilan bagi dirinya dan membuktikan bahwa ia tidak bersalah dalam kasus ini.
“Saya akan pulang, beristirahat, dan kembali bekerja. Saya juga akan terus memperjuangkan keadilan bagi diri saya dan membuktikan bahwa saya tidak bersalah. Terima kasih kepada semua yang telah mendukung saya,” kata Pegi dengan penuh semangat.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat dan pihak berwenang tentang pentingnya mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Ini juga menunjukkan bahwa dukungan dan doa dari masyarakat sangat penting dalam memperjuangkan keadilan.
Sementra itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan Polri segera menangani kelanjutan kasus Pegi Setiawan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, atas dikabulkannya gugatan praperadilan penetapan tersangka yang dinyatakan gugur.